Tahun 2020 Urus Administrasi Kependudukan Bisa di Kecamatan

Foto : Kepala Dispendukcapil dan kepala Diskominfo kab malang

MALANGSATU.ID – Pelayan administrasi kependudukan akan semakin mudah di tahun 2020, pasalnya Dispendukcapil Kabupaten Malang memiliki target bisa memberikan pelayanan kependudukan di 33 kecamatan dan 12 kelurahan. Hal ini dikarenakan Dispendukcapil Kabupaten Malang dan Diskominfo Kabupaten Malang, berdinergi dan berkolaborasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Diskominfo Kabupaten Malang siap menyediakan fasilitas berupa aplikasi E-Adminduk, penyediaan jaringan dan pengadaan scanner serta printer.

Bacaan Lainnya

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Dr Ir Sri Meicharini MM, mengatakan bahwa saat ini baru dua kelurahan dan satu kecamatan yang sudah bisa melayani dokumen kependudukan.

“Saat ini, baru dua kelurahan dan satu kecamatan yang sudah bisa melayani pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya, Rabu 11/12/2019.

Sri Meicharini, menyampaikan bahwa dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Kalirejo dan Kelurahan Lawang. Sedangkan satu kecamatan yakni Kecamatan Lawang.

“Tujuannya supaya masyarakat wilayah Malang utara Khususnya di Lawang, mudah mengurus dokumen kependudukan, sehingga, tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kepanjen,” ujarnya.

Sri Meicharini, menyampaikan, bahwa berbagai dokumen kependudukan bisa diurus di kantor kecamatan maupun kantor kelurahan.
Mulai dari pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, pencatatan perkawinan dan berbagai pelayanan kependudukan lainnya bisa didapatkan masyarakat di kantor kecamatan dan kelurahan.

“Mekanismenya, petugas yang ada di kecamatan maupun kelurahan, menerima data dan berkas dokumen kependudukan. Kemudian mengirimkan kepada kami via email,” jelasnya.

Sri Meicharini, menambahkan setelah data diterima, pihaknya akan membuatkan dokumen kependudukan yang diminta sesuai dengan kebutuhan pemohon.

“Setelah dokumen selesai dibuat, kami kirimkan ke kecamatan dan kelurahan menggunakan pos. Oleh kecamatan dan kelurahan, diserahkan kepada pemohon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Meicharini menambahkan bahwa yang menjadi kendala untuk memberlakukan pengurusan dokumen kependudukan di kecamatan maupun kelurahan adalah minimnya peralatan.

“Sudah kami ajukan kepada dewan untuk pengadaan peralatan pengurusan dokumen kependudukan seperti alat perekam e-KTP. Tentunya saya berharap bisa terealisasi,” ujarnya.

Sri Meicharini, menyampaikan apabila pelayanan administrasi kependudukan bisa diterapkan di seluruh kecamatan serta kelurahan, maka akan mengurangi penumpukan antrian pemohon yang ada di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *