MALANGSATU.ID – Intensnya Bupati Malang HM Sanusi ikut menyalurkan dana Baznas dikhwatirkan akan menimbulkan kegaduhan dalam bentuk ketak percayaan masyarakat pada profesionalitas lembaga Baznas Kab Malang.
Pernyataan ini disampaikan Asep Suriaman pengamat psikososial ekonomi yang juga menjabat sebagai Direktur PuSDeK, menurutnya Baznas harus Profesional dalam mengelola dana umat jangan terjebak pada kepentingan politik pemilihan Bupati yang sebentar lagi akan di gelar. Sinyalemen ini menguat ketika Bupati Malang puluhan kali terlihat ikut membagikan bantuan dari Baznas, diantaranya saat safari kegiataj Subuh Keliling (suling)
”Saya melihat ada gejala penyaluran dana Baznas sudah mulai disusupi kepentingan politik pak Bupati, kemana-mana menyalurkan dana yang sumbernya dari Baznas, inikan akan menimbulkan kegaduhan, orang mempertanyakan profesionalitas Baznas yang harusnya netral, ” ungkap Asep (23/8)
Pemilihan bupati 2024 semakin dekat. Kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) untuk menarik simpati masyarakat semakin banyak. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) Asep Suriaman menegaskan penyaluran dana zakat tidak boleh dipolitisir atau mengatasnamakan tokoh politik manapun, seperti sosok Bupati.
“(Penyaluran dana zakat) Tidak boleh (dipolitisasi),” kata Asep, Sabtu (23/8).
Menurut Asep, Dana zakat yang disalurkan oleh Baznas daerah, serta lembaga amil zakat (LAZ) lainnya, adalah amanah yang harus dijaga.
Untuk itu Asep menekankan pengurus Baznas di seluruh tingkatkan bersikap netral menyambut Pemilu 2024. Penyaluran dana bansos, dana zakat, atau manfaat lainnya, murni sebagai tugas menyampaikan amanah dari muzaki atau si pembayar zakat.
“Tidak boleh ada siapapun yang memanfaatkan Baznas (untuk kepentingan politik praktis),” tandasnya. Baik itu pada tahapan pendistribusian atau lainnya. Selain itu tidak boleh ada oknum politisi yang menyalurkan bansos, dengan mencatut nama Baznas.
Asep menjelaskan saat ini banyak sekali program penyaluran dana zakat yang mereka lakukan yang bersumber/terhimpun di Baznas. Dana zakat yang disalurkan juga ada berupa kegiatan produktif. Harapannya adalah para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, bisa meningkatkan taraf hidupnya.
Menurut Asep, para amil zakat boleh saja menyalurkan hak politiknya sebagai warga negara Indonesia. Tapi, semua itu ada waktunya dan tidak boleh memakai identitas lembaga tempat dimana ia bekerja.
“Untuk seluruh amil boleh memilih pada waktunya tapi jangan terlibat dalam politik praktis, karena tugas utama pengurus Baznas adalah melayani umat. Dan pada dasarnya tugas para amil sejalan dengan Presiden, Anggota DPR, yang juga mengurus fakir miskin dan anak terlantar, sehingga tujuan sebenarnya sama cuman berbeda soal caranya,” ujarnya. (*)