Pemkab Malang Dapat Kuota 527 Formasi CPNS

Foto : Nurman Ramdanysah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang

MALANGSATU.ID – Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019, dan Keputusan Bupati Malang Nomor: 810/374/KEP/35.07.201/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini, Senin 11/11/2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat kuota 527 formasi, 7 di antaranya untuk pendaftar yang masuk kategori disabilitas.

Bacaan Lainnya

Nurman Ramdanysah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang  mengatakan, formasi tersebut dialokasikan untuk mengisi beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Malang.

“Dari 527 formasi, diperuntukkan untuk jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 254 formasi, dan dapat dilamar oleh 3 disabilitas. Hal itu diluar dari formasi khusus disabilitas yang berjumlah 7 formasi,” jelasnya.

Nurman, mengatakan jumlah tersebut selain formasi tenaga guru, juga untuk formasi umum yang berjumlah 244, jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak102 formasi, serta jabatan fungsional lainnya dan jabatan pelaksana berjumlah 171 formasi.

“Untuk masyarakat Kabupaten Malang yang punya kompetensi melamar posisi tersebut bisa mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id,” ujarnya

Nurman, menambahkan bahwa Pemkab Malang kekurangan PNS sejak periode pengangkatan pada tahun 2013, karena rata-rata jumlah PNS yang pensiun sebanyak 800-900 orang per tahunnya.

“Idealnya, Pemkab Malang membutuhkan 6.300 tambahan tenaga PNS. Tapi hingga saat ini belum ada solusi yang paling solutif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurman, mengatakan bahwa di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang melakukan rekrutmen tenaga kontrak guna memenuhi kebutuhan tersebut.

”Kalau secara gaji kami sanggup (menggaji tenaga honorer), tapi secara profesionalitas kami baru bisa mendorong integritas kinerja mereka ketika sudah berstatus sebagai PNS,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *