Foto : Dirut PDAM Kota Malang, M. Nor Muhlas |
MALANGSATU.ID – Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan Pemkab Malang, menjadi babak baru atas polemik pengelolaan sumber Wendit antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, M Nor Muhlas mengatakan, bahwa hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tidak berpengaruh terhadap pelayanan untuk para pelanggan.
“Putusan PTUN tersebut tidak mempengaruhi pelayanan, karena yang digugat tersebut izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkapnya, , Jumat 25/10/2019.
Muhlas mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan gugatan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR yang telah mengeluarkan surat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.
“Dalam putusan tersebut disebutkan surat Kementerian PUPR yang di cabut. Jadi kami tidak masalah, tinggal mengajukan surat kerja sama,” ujarnya.
Muhlas, menambahkan setiap daerah (Kota/Kabupaten) jika menginginkan melakukan pengelolaan air harus izin ke pihak Kementerian PUPR.
“Yang mengeluarkan izin tersebut Kementerian PUPR, dan yang digugat Kementerian PUPR”, ujarnya
Menurut Muhlas, Jika izin pemanfaatan air yang dikelola oleh PDAM Kota Malang dicabut, maka pihaknya akan mengajukan lagi.
“Jika yang dicabut izin kami, maka kami ajukan lagi”, pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, enggan berkomentar tentang proses hukum di PTUN Jakarta dengan status tergugat adalah PDAM Kota Malang. PTUN resmi mengabulkan gugatan tersebut, Kamis lalu 24/10/2019.
“No comment,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri peluncuran Batik Kampung Warna Warni oleh LK Universitas Muhammadiyah Malang di Jodipan, Sabtu 26/10/2019. (*)