Foto : Bupati Malang menjelaskan tentang bosda untuk santri dan pesantren saat sarasehan pesantren |
MALANGSATU.ID – Peringati Hari Santri Nasional 2019, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU Kabupaten Malang) menggelar Sarasehan Kepesantrenan di Ponpes Al Rifa’ie 1, Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 26/10/2019.
Sarasehan ini membincang tentang anggaran Bosda untuk Pesantren, Madrasah Diniyah dan lembaga pendidikan Islam lainnya, sehingga menarik dan berlangdung gayeng, apalagi narasumber yang hadir adalah para pemangku kebijakan di Kabupaten Malang.
Hadir sebagai nara sumber dalam sarasehan tersebut, Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mudjib Imron dan Ketua PW RMI NU Jawa Timur, KH Muhammad Zakky Hadziq.
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM mengatakan, Bosda untuk pendidikan, sudah dianggarkan di Kabupaten Malang yang direalisasikan tahun 2020.
“Penerima Bosda adalah masing-masing peserta didik. Baik itu peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun pesantren,” ujarnya.
Foto : Pengurus RMI Kabupaten Malang usai sarasehan pesantren |
Bupati Malang menjelaskan, bahwa penyaluran serta penerimaan Bosda tidak boleh dobel.
“Misalnya, santri yang belajar di Sekolah Dasar Negeri, hanya mendapatkan satu alokasi Bosda. Tidak boleh mendapatkan Bosda lagi melalui pesantren maupun madrasah Diniyah,” jelasnya.
Bupati Malang menambahkan, bahwa bosda merupakan anggaran dari negara melalui APBD. Sehingga, pertanggungjawabannya harus jelas dan penggunaannya tepat sasaran.
“Karena menggunakan uang negara, penggunaannya harus jelas. Kalau tidak, maka Bupati Malang harus mengembalikannya atau berurusan dengan hukum. Aturannya jelas,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Wabup Pasuruan KH Abdul Mudjib Imron, yang menyatakan bahwa bosda juga telah dialokasikan di Kabupaten Pasuruan.
“Bosda khusus Madin sudah kami alokasikan. Tujuannya supaya memberdayakan madrasah Diniyah,” ujarnya.
RMI Kabupaten Malang menggelar Sarasehan Kepesantrenan yang dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, membahas banyak hal terkait santri dan pesantren pasca disahkannya undang-undang pesantren.
Diskusi dalam sarasehan ini berjalan dengan gayeng, perwakilan pesantren memanfaatkan momen ini untuk mendengarkan langsung jawaban dari pemangku kebijakan di Kabupaten Malang. (*)