KPU Kabupaten Malang Siap Jalankan Opsi Terpilih Penundaan Pilkada

Foto : Anis Suhartini, ketua kpu kab malang

MALANGSATU.ID – Pandemi covid-19 berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada 2020, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Malang, dimana pada tahapan awal seharusnya digelar pada 23 September 2020. Namun karena adanya pandemi covid-19 ini, akhirnya ditunda.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang Anis Suhartini, bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Malang akan diundur. 

Bacaan Lainnya

“Ada tiga opsi pilihan yang menjadi tanggal penundaan. Hal itu, berdasarkan rapat antara Komisioner KPU RI dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Minggu 5/4/2020.

Anis menjelaskan, Pertama, kemungkinan  Pilkada akan ditunda selama 3 bulan, yakni dengan asumsi bahwa pandemik korona berakhir sesuai massa tanggap darurat 29 Mei 2020.

“Kemungkinan pertama, pelaksanaannya pada 9 Desember 2020. Karena itu, setelah 29 Mei akan kami lanjutkan tahapan-tahapan menuju Pilkada,” ujarnya.

Kedua, lanjut Anis, Pilkada akan digelar pada 17 Maret 2021 atau ditunda selama enam bulan.

“Opsi yang ketiga, penundaan bisa 12 bulan atau satu tahun menjadi September 2021. Semua tergantung perkembangan wabah virus korona ini,” tambahnya.

Anis menegaskan, pihaknya siap melaksanakan keputusan apapun opsi yang dipilih nanti.

“Kami selalu siap dan tetap berkoordinasi secara daring antar komisioner dan pegawai,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *