Ajukan Penerapan PSBB, Pemkot Malang Perketat Arus Masuk ke Kota Malang

Foto : Sutiaaji, wali kota malang

MALANGSATU.ID – Pemkot Malang mulai gencar memperketat pergerakan masyarakat baik masuk dan keluar ke Kota Malang, hal ini berkiatan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi pandemi covid-19.

Dalam rilisnya, Sutiaji, Wali Kota Malang, menegaskan masyarakat tidak boleh lengah melihat angka pasien positif dan yang sembuh di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan “gerak” Covid-19 itu sendiri. Saya perlu ingatkan kepada kita sekalian, bahwa jangan hanya melihat angka PDP konfirm positif atau pun yang dirawat,  tapi coba cermati dan waspadai pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan) yang terus merangkak naik,” ujarnya, Minggu 5/4/2020.

Sutiaji, menambahkan, bahwa beberapa warga yang terkesan abai dengan situasi yang ada. Ia menilai jalanan semakin padat dan arus orang mulai bertambah aktivitasnya di luar rumah.

“Kami sudah himbau untuk tinggal di rumah. Pelaku usaha pun tidak kami perintah mutlak tutup tapi lakukan layanan dengan pesan antar. Itu semata untuk mereduksi berkumpulanya orang dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya,  langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB,” tegasnya.

Lebih kanjut, Sutiaji menmabahkan bahwa Pemkot Malang dalam mempersiapkan PSBB melakukan beberapa langkah. Pertama, mengajukan surat persetujuan PSBB ke Gubernur Jawa Timur. Kedua, penguatan posko pantau pintu masuk ke Kota Malang, baik untuk titik henti angkutan umum (stasiun, terminal dan bandara) maupun penyisiran yang menggunakan kendaraan pribadi.

Ketiga, penyiapan rumah karantina/transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan/resisten Covid-19, diantaranya alternatif pemanfaatan rusunawa.

Keempat, penguatan pendataan per wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing per kelurahan.

Penerapan PSBB di Kota Malang sudah diajukan dan menunggu persetujuan Gubernur Jatim. Saat ini, sejumlah kawasan ditetapkan sebagai zona physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *