Kemendes PDTT Miliki Target Entaskan Desa Tertinggal

Foto : Menteri Desa PDTT, A. Halim Iskandar saat menyampaikan sambutan pada acara dialog interaktif di rest area Bululawang

MALANGSATU.ID – Kemendes PDTT miliki target entaskan desa tertinggal pada lima tahun kedepan, hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Malang, Sabtu 28/12/2019.

Dalam kunjungan tersebut, Mendes Abdul Halim Iskandar, memiliki dua agenda yakni meresmikan rest area Desa Bukulawang, dan meninjau langsung tempat wisata Bon Pring, yang ada di Desa Sanan Kerto, Turen.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa PDDT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, dalam lima tahun kedepan pihaknya mendapat tugas besar dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki pekerjaan rumah besar menangani desa tertinggal.

“Target Kemendes PDTT mengentaskan 10 ribu desa tertinggal”, ujarnya.

Gus Halim, begiyu akrab dipanggil, menyebutkan bahwa saat ini ada 27 ribu desa tertinggal di Indonesia. Presiden Jokowi meminta kepada Kemendes PDTT agar 22 ribu desa tertinggal dari total tersebut ditangani.

“Bapak Presiden minta 5 ribu ditinggal saja. Berarti ada 22 ribu dalam empat tahun, menjadi desa maju, desa maju menjadi berkembang dan seterusnya. Kalau dijadikan beban pasti stres, tapi kalau difikirkan soal dampak kesejahteraan ya signifikan,” ujarnya.

Gus Halim menambahkan, ada sejumlah kiat yang sudah disiapkan pihaknya untuk menangani desa tertinggal tersebut.

“Bapak Presiden sangat berkomitmen dalam membangun desa. Sehingga terus meningkatkan Dana Desa disetiap tahunnya”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Halim meminta kepada pemerintah daerah agar tidak menghambat dalam pencairan dana desa.

“Tidak usah menunggu semua selesai persyaratan. Karena selama ini banyak dana desa yang masuk ke rekening daerah yang di endapkan oleh Bupati.

“Karena ini hubungannya itu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD, red), alasannya nunggu laporan seluruh desa rampung,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *