Buronan Rampok Sejak 2017, Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Malang

Foto : Tersangka buronan dilumpuhkan oleh jajaran satreskrim polres malang 

MALANGSATU.ID – Buronan tersangka perampokan yang bersaksi di sebuah rumah di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berinisial LM, diringkus jajaran Polres Malang pada Rabu 13/11/2019.

Tersangka melakukan aksinya pada pada tahun 2017 tepatnya pada Jumat 11/3/2017, Polisi terpaksa menghadiahi kedua kaki pria 41 tahun itu dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Bacaan Lainnya

Dalam perampokan itu, LM bersaksi bersama tiga rekannya. Masing-masing AS dan JN, yang sudah diamankan dan diproses hukum. Sedangkan tersangka lainnya, R, kini masih dalam buruan polisi.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Malang,  menjelaskan, saat melakukan aksinya, komplotan pelaku ini tidak segan melukai korbannya. Dalam setiap aksinya, para pelaku membekali diri dengan celurit.

“Tersangka ini merupakan DPO, dari tahun 2017 lalu. Pelaku ini bersama tiga orang pelaku lainnya. Saat beraksi itu kepergok pemilik rumah, kemudian pelaku mengancam korban untuk dibunuh, hingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barang miliknya,” jelasnya, Jumat 15/11/2019.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pada aksi perampokan yang dilakukan di Sumbermanjing Wetan itu, para pelaku menggondol uang tunai Rp 30 juta, perhiasan emas seberat 50 gram, 2 unit smartphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan dompet yang berisikan surat-surat berharga.

“Tersangka kami tangkap di Ponorogo. Saat diamankan, tersangka melawan petugas hingga kami lakukan tindakan tegas. Dari seluruh hasil rampokan, tersangka ini hanya dapat 3 juta,” jelasnya

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, menambahkan, tersangka LM ini merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Tersangka diamankan pada 2004 lalu.

Sementara itu, tersangka LM mengaku merasa dikibuli rekan komplotannya karena dari seluruh hasil rampokan dirinya hanya kebagian Rp 3 juta. Padahal, komplotan tersebut setidaknya mengantongi hasil lebih dari Rp 50 juta.

“Uangnya 30 juta, barangnya banyak. Saya cuma dapat 3 juta. Saya dikasih tahu emasnya 14 gram, tapi ini saya baru tahu kalau ternyata 50 gram. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Dalam aksi perampokan itu, LM mengaku berperan mengamankan korbannya, sementara rekannya yang lain menguras isi rumah. LM juga mengaku kapok setelah tertangkap kali ini.

“Sudah, kapok. Saya tobat,” tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *