Foto : Bupati Malang, HM Sanusi |
MALANGSATU.ID – Jelang pengajuan penerapan PSBB, Pemkab Malang telah melakukan scoring sebagai salah satu syarat pengajuan PSBB, dari hasil akumulasi skoring yang dilakukan tim terpadu, Kabupaten Malang, layak menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus Covid-19.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang bahwa hasil scoring yang dilakukan oleh tim terpadu, Kabupaten Malang kayak PSBB.
“Hasil scoring dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Sekda, hasil scoring mencapai poin 10 yang artinya layak PSBB,” ujarnya, Kamis 30/4/2020.
Bupati Malang menjelaskan, hasil dari scoring ini nantinya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Draftnya sudah selesai, hari ini langsung dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Bupati Malang, mengatakan bahwa ada beberapa bidang yang dilakukan scoring meliputi bidang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, antisipasi dampak ekonomi dan persiapan untuk Jaringan Pengaman Sosial.
“Meski diterapkan PSBB di Malang Raya, saya memperoleh informasi penerapannya tidak seketat seperti di Jakarta maupun Surabaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Malang menyampaikan bahwa yang berhak menetapkan PSBB dari Pemprov Jatim.
“Kami akan mentaati apa yang menjadi keputusan dari Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Sebagai ingormadi bahwa sampai hari ini pasirn positif Covid-19 di Kabuoaten Malang sudah mencapai 32 orang. (*)