Foto : Menpar RI menyerahkan PP KEK Singhasari kepada Gubernur Jatim di dampingi Bupati Malang |
MALANGSATU.ID – PP KEK Singhasari akhirnnya terbit dan diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata (Menpar RI) Arief Yahya, kepada Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, Selasa 8/10/2019. Bertempat di perumahan di Museum Singosari.
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri oleh Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM, para pejabat sipil dan militer, akademisi dan unsur Forkopimda Kabupaten Malang.
Menpar RI Arief Yahya, dalam sambutanya menyampaikan, bahwa ground breaking KEK Singhasari lebih cepat dibandingkan KEK lainnya yang ada di Indonesia.
“Setelah diteken dan diserahkan PP KEK Singhasari, langsung dilakukan ground breaking. Berbeda dengan KEK lainnya yang membutuhkan waktu selama 3 tahun untuk ground breaking,” ujarnya.
Menpar RI Arief Yahya, menjelaskan, hal ini tentunya sangat bagus, karena langsung dilakukan pembangunan.
“Jadi tidak menunggu waktu laman untuk melakukan pembangunan,” tuturnya.
Menpar mengatakan, bahwa dalam pengelola KEK Singhasari ditarget waktu selama tiga tahun untuk melakukan pengembangan. Yakni membangun infrastruktur umum dan fasilitas penunjang lainnya.
“Setelah ini dibentuk lembaga sebagai pelaksana pembangunan program KEK Singhasari. Kemudian nantinya akan dievaluasi progresnya selama kurun waktu tiga tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa mengatakan, KEK Singhasari sangat dinanti oleh pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat Kabupaten Malang.
“Saya masih ingat, ketika berkunjung ke Kabupaten Malang, selalu dicerca pertanyaan tentang progres KEK oleh wartawan. Sekarang, saya sudah bisa menjawab pertanyaan itu, karena PPnya sudah diserahkan,” ungkapnya.
Khofifah mengatakan, dengan adanya KEK Singhasari, maka diharapkan berdampak bagi masyarakat, khususnya peningkatan perekonomian.
“Desain besar KEK Singhasari adalah industri kreatif yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Bupati Malang Sanusi mengatakan, bahwa ditekennya peraturan pemerintah tentang penetapan KEK Singhasari merupakan mimpi yang sangat dinanti. Bukan hanya oleh Pemerintah Kabupaten Malang, namun juga kabupaten dan kota yang ada di sekitar Kabupaten Malang maupun Jawa Timur.
“Ini adalah satu langkah besar yang berhasil kami raih bersama berkat kerja keras seluruh pihak. Mulai dari tim percepatan KEK Singhasari, pihak swasta sebagai pengusul, Pemkab Malang, maupun Pemprov Jawa Timur,” ujsrnya.
Bupati Malang menambahkan bahwa dengan disetujuinya dan diserahkannya PP KEK Singhasari itu, maka menjadi tahap baru perkembangan pengembangunan sektor industri kreatif dan pariwisata khususnya di Kabupaten Malang.
“Seiring dengan berjalannya waktu, kami berharap keberadaan KEK ini akan mengantar pariwisata di kabupaten menjadi lebih maju, lebih baik, dan berkembang,” imbuhnya.
Perlu diketahui, KEK Singhasari terletak di tiga desa di Kecamatan Singosari. Yakni, di Desa Klampok, Purwoasri, dan Lang-Lang. Di atas lahan seluas 283.1 hektare, nantinya akan dibangun tiga sentra kegiatan atau zonasi. Yaitu, zona pariwisata, zona techno park, dan zona industri kreatif.
KEK Singhasari sendiri merupakan kawasan ekonomi khusus pertama yang mengusung konsep industri kreatif di samping pengembangan pariwisata dan technopark. Terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi.
Penyerahan PP KEK Singhasari oleh Menpar RI, dilakukan diground breaking pembangunan Alun-alun Singosari untuk mendukung program nasional tersebut. (*)