Foto : Wakil ketua DPRD Kab malang, Ir H. Kholik saat bersama Bupati Malang |
MALANGSATU.ID – Pembahasan dan penyusunan RAPBD Kabupaten Malang mulai memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Malang, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh komisi mencermati pengajuan anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. Kholiq, mengatakan bahwa beberapa anggaran yang tidak sesuai dan tidak masuk akal, harus segera diklarifikasi. Seperti anggaran untuk pengadaan perlengkapan dan peralatan gedung kantor.
“RAPBD yang diajukan ini, sebelum masuk ke Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu dimatangkan di komisi. Karena itu, saya meminta anggota dewan di setiap komisi untuk mencermati pengajuan anggaran dalam RAPBD,” ujarnya.
Ya, selain menyediakan anggaran untuk jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang nilainya cukup fantastis, Pemkab Malang juga harus menyediakan anggaran untuk pengadaan perlengkapan dan peralatan gedung kantor. Total anggarannya secara keseluruhan mencapai Rp 9,3 miliar lebih.
Dalam RAPBD tahun 2020, pengadaan anggaran untuk peralatan dan perlengkapan gedung kantor, masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Ada juga yang masuk dalam program pelayanan administrasi perkantoran.
Ada yang menarik dalam pengadaan peralatan dan perlengkapan gedung kantor ini, ada yang pengajuannya terpisah dan ada juga yang pengajuannya menjadi satu, serta ada OPD yang sama sekali tidak mengajukan pengadaan anggaran untuk itu. Termasuk OPD yang pengajuannya hanya untuk pengadaan peralatan saja.
OPD yang mengajukan pengadaan peralatan gedung kantor ada dua belas. Yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Dari 12 OPD tersebut, paling banyak pengajuan anggaran pengadaan peralatan gedung kantor adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah, yakni sebesar Rp 1,350 miliar. Kedua adalah Dinas Pendidikan, sebesar Rp 1,310 miliar. Sedangkan paling sedikit Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 15,9 juta.
Sedangkan OPD yang mengajukan satu paket anggaran pengadaan peralatan dan perlengkapan gedung kantor ada lima. Yakni, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Paling besar pengajuannya adalah Dinas Lingkungan Hidup, yakni sebesar Rp 328 juta lebih. Sedangkan paling rendah adalah Dinas Tenaga Kerja yakni sebesar Rp 14 juta.
Sementara itu, untuk OPD yang mengajukan anggaran pengadaan perlengkapan gedung kantor dan juga mengajukan anggaran pengadaan peralatan gedung kantor, ada empat belas. Yakni, Dinas Kesehatan, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Sekretariat DPRD.
Dari 14 OPD ini, pengajuan anggaran untuk pengadaan peralatan terbesar adalah Dinas PU Bina Marga sebesar Rp 750 juta. Kedua adalah Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 638 juta, serta Sekretariat DPRD sebesar Rp 620 juta. Sedangkan pengajuan peralatan terkecil adalah Dinas Sosial sebesar Rp 20 juta.
Kemudian untuk pengajuan anggaran perlengkapan terbesar adalah Sekretariat DPRD yakni sebesar Rp 248 juta. Kedua adalah Dinas PU Bina Marga sebesar Rp 150 juta. Sedangkan terkecil adalah Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,8 juta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 7,9 juta.
Dari beberapa temuan dalam RAPBD tersebut, Ir H. Kholiq mengatakan bahwa sebelum masuk ke banggar terlebih dahulu disesuaikan ditingkat pembahasan di komisi.
“Maka dari itu, nantinya sebelum masuk ke Banggar, kami minta untuk disesuaikan anggarannya. Mana yang jadi prioritas, itulah yang diutamakan,” pungkas. (*)