Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo |
MALANGSATU.ID – Ditengah pandemi Covid-19 ini, sedikitnya Ada 15 perusahaan berbagai sektor industri di Kabupaten Malang terpaksa merumahkan pekerjanya.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo yang mengatakan bahwa beberapa perusahaan yang merumahkan pekerjanya, mengikuti dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Karyawan di rumahkan sebagai bentuk pencegahan atau memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu 8/4/2020.
Yoyok mengatakan, bhawa ada juga perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift. Untuk sistem pengupahan, menurut Yoyok, jika hal itu menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Karena dalam wabah virus ini, masuk force majeure atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yoyok menjelaaskan, sebagai solusi dengan banyaknya pekerja yang dirumahkan itu, pihaknya kini sudah menyerahkan data kepada Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker untuk mendapatkan fasilitas kartu Pra Kerja.
“Kami sudah mengajukan 1.665 orang pekerja kepada Kementerian Ketengakerjaan, agar nantinya mereka mendapatkan Kartu Pra Kerja”, ujarnya.
“Data sudah kami kirimkan, terkait disetujui atau tidak setujui, kami hanya melakukan pendataan saja,” pungkas Yoyok. (*)