Begini Cara Mengurus Subsidi Pembayaran Air Bagi Pelanggan MBR

Goto : Syamsul Hadi, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan

MALANGSATU.ID – Ditengah pandemi covid-19, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang memberikan bantuan kepada 12.000 keluarga yang terkategori sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan tersebut berupa subsidi pembayaran 10m3 pemakaian air.
Namun, untuk mendapatkan subsidi ada persyaratan yang harus diurus. Saat ini tercatat 560 keluarga MBR yang sudah menerima subsidi.

Syamsul Hadi, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang,  menjelaskan yang pertama adalah mengambil form di setiap unit pelayanan.

Bacaan Lainnya

“Itu sudah ada di setiap kecamatan mengisi formnya di sana,” ujarnya, Rabu 8/4/2020.

Syamsul menmabahkan, setelah mengisi form, kemudian mengajukan ke kepala desa setempat dengan membawa kartu Pra Sejahtera. Setelah itu, pelanggan PDAM tinggal menunggu terealisasi kurang lebih 7 hari masa kerja.

“Prosesnya, kepala desa yang akan mencatat dan melaporkan ke Unit Pelayanan PDAM kemudian dikirimkan ke kami untuk input data,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan bahwa syarat-syarat tersebut harus terpenuhi untuk kepentingan pendataaan.

“Kami perlu data siapa-siapa yang mendapat bantuan. Jadi jelas nanti alurnya. Tidak semua dari 12.000 pelanggan MBR kami beri langsung,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *