Goto : Surat edaran wali kota malang |
MALANGSATU.ID – Wali Kota Malang keluarkan surat edaran Nomor 065/1020/35.73.100/2020 tertanggal 8 April 2020, yang mewajibkan masyarakat kenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Surat edaran itu juga telah didistribusikan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, Rabu 8/4/2020.
Wali Kota Malang, dalam surat tersebut menyampaikan, bahwa penggunaan masker wajib dikarenakan memperhatikan rekomendasi WHO serta Presiden Republik Indonesia. Selain itu juga memperhatiakan perkembangan penyebaran virus covid-19 di Kota Malang saat ini. Dengan harapan, dapat memutus perkembangan covid-19.
“Maka disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat untuk wajib menggunakan masker saat di luar rumah,” salah Saturday bunyi DA lam Surat edraan Wali Kota Malang.
Sebelumnya, Sutiaji juga mengimbau agar masyarakat menyediakan masker secara mandiri. Dia bergarap agar masyarakat bisa menggunakan masker kain yang mungkin bisa diproduksi sendiri. Karena sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, masyarakat bisa memanfaatkan masker kain. (*)