Keluarga ZA Terima Putusan Sidang Dan Tidak Lakukan Banding

Foto : Jumpa pers kuasa hukum dan keluarga ZA

MALANGSATU.ID – Tim kuasa hukum ZA bersama keluarga menyampaikan menerima putusan hakim dengan menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis 23/1/2020 malam, pukul 20.00 WIB.

Tim kuasa hukum ZA akhirnya memutuskan tidak menempuh banding atas putusan Majelis Hakim, Nunik Deviari, yang memvonis ZA hukuman pembinaan selama satu tahun.

Bacaan Lainnya

Sudarto, orangtua ZA, dalam jumpa pers tersebut, menyampaikan bahwa pihak keluarga memastikan telah menerima putusan hakim, yang telah menghukum ZA, dengan pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak.

“Saya selaku orangtua mengucapkan banyak terima kasih, kepada semuanya. Tidak hanya kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan putusan, ataupun juga kepada tim kuasa hukum ZA,” ujarnya.

Sudarto mengatakan, dengan adanya putusan hakim tersebut, pihaknya tidak akan banding. Keluarga menerima putusan Hakim dengan ikhlas. Dengan harapannya, supaya kasusnya cepat selesai, dan ZA bisa segera aktivitas kembali di sekolah.

“Saya tidak tahu LKSA Darul Aitam Wajak. Tetapi kami harapkan, dengan pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, sebenarnya keputusan pihak keluarga ZA bukan semata-mata karena persoalan hukum, akan tetapi ada banyak pertimbangan lainnya.

“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan kami, sebelum akhirnya keluarga menyampaikan menerima putusan Hakim. Tetapi yang utamanya adalah menyelamatkan ZA dari semua kegaduhan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bakti mengatakan dengan keputusan menerima vonis Hakim ini, maka dirinya besok (hari ini, Jumat 24/1) akan datang ke PN Kepanjen, untuk mengisi form menerima putusan.

“Kami sudah komunikasi dengan Bapas, terkait pembinaannya nanti di LKSA. Harapan kami secara prinsip, supaya ZA bisa sekolah lagi,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *