Kasus Korupsi Dana Kapitasi BPJS, Pemkab Malang Menunggu Jawaban Kejari

Foto : Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah

MALANGSATU.ID – Kejaksaan Negri Kabupaten Malang telah menetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan sebagai tersangka sejak Senin 13/1/2020, kasus dugaan korupsi dana kapitasi dari BPJS kesehatan tahun 2015-2017, namun hingga hari ini Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) masih menunggu surat resmi atau soft copy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemerintah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan soft copy penetapan itu.

Bacaan Lainnya

“Kami masih menunggu mendapatkan surat resmi itu untuk melaksanakan tindakan berikutnya,” ujarnya, Jumat 17/1/2020.

Nurman mengatakan bahwa pihaknya dari Pemkab Malang, juga sudah melayangkan surat ke Kejari Kabupaten Malang untuk mendapatkan jawaban tertulis tentang status para tersangka kasus korupsi dana kapitasi dari BPJS Kesehatan tahun 2015-2017.

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Makang, sejak Senin 13/1/2020 telah menetapkan Abdurrachman bersama Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles LS sebagai tersangka dalam kasus kapitasi dana BPJS senilai Rp 8,59 miliar itu. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *