Jurnalis Malang Gelar Aksi Solidaritas Di Depan Gedung DPRD Kota Malang

Foto : Jurnalis Malang raya gelar akdi aolidaritas didepan gedung dprd kota malang

MALANGSATU.ID –  Jurnalis Malag gelar aksi solidaritas di depan gedung DPRD Kota Malang, Jimat  27/9/2019. Jurnalis se Malang Raya ini menuntut pengusutan pelaku kekerasa terhadap jurmalis pada aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini di seluruh daerah.

M Zainuddin, Koordinator Aksi,  mengatakan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah disambut aksi represi aparat kepolisian. Beragam kekerasan dilakukan untuk menghalau dan memukul mundur para aktivis yang menyuarakan beragam tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda yang menjadi korban represi dari aparat kepolisian di berbagai daerah. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam. Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik. Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian.

Menutut Zainudin, Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Sementara Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi.

“Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik,” jelasnya.

Zainufin mengatakan, bahwa kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *