Foto : Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang |
MALANGSATU.ID – Bupati Malang telah mengirimkan dua nama calon wakil bupati (wabup) Malang ke DPRD Kabupaten Malang, untuk kemudian dipilih menjadi wakil Bupati Malang sisa masa jabatan 2016-2021. Dua nama tersebut sudah masuk ke meja ketua DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa Bupati Malang telah mengirim dua nama calon wakilnya kepada DPRD Kabupaten Malang.
“Dua nama ini merupakan pilihan dari gabungan partai politik pengusung Rendra-Sanusi, dan Bupati Malang telah mengirimkan ke DORD Kabupaten Malang”, ujarnya, Jumat 27/09/2019.c
Didik mengatakan, kedua nama calon wabup tersebut adalah Sudarman dan Rofik.
“Dua nama itu yang masuk, saya lupa lengkapnya, telah diajukan melalui surat oleh Bupati. Karena memang aturannya yang bersurat itu adalah Bupati kepada DPRD,” jelasnya.
Menurut informasi, Sudarman merupakan dosen salah satu pergutuan tinggi swasta di Malang, sedangkan Rofik bukan dari kader partai pengusung.
Proses pemilihan wakil Bupati Malang akan dilakukan setelah alat kelengkapan dewan selesai disusun.
Sebagaimana disamoaikan oleh Didik bahwa sampai saat ini alat kelengkapan DPRD masih belum ditetapkan. Sehingga perlu menunggu hal tersebut terlebih dahulu, baru bisa melakukan pemilihan panitia yang berasal dari anggota DPRD dengan jumlah sebanyaknya 15 orang.
“Insyaalloh alat kelengkapan dewan akan ditetapkan hari Senin, 30/9/2019. Sehingga kami bisa melakukan pemilihan calon wabup dan menetapkannya dalam sidang paripurna,” jelasnya.
Untuk batas waktu penetapan wabup Malang, Didik menyampaikan masih ada waktu untuk hal itu. Sesuai aturan, yang ada dihitung dari bulan September 2019 sampai Februari 2021.
“Hitungannya 18 bulan untuk wabup. Jadi, masih ada waktu. Dan seperti yang diminta oleh pemerintah pusat, semakin cepat semakin baik wabup ditetapkan,” pungkasnya. (*)