Buron Tujuh Bulan, Pelaku Curanmor Asal Pakisaji Dibekuk Polisi

Foto : Imam Suherdi tersangka curanmor

MALANGSATU.ID – Tim gabungan polsek Aklipare dan bantur meringkus Imam Suherdi, 33, Warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Pakisaji, 29/10/2019 setelah tujuh bulan menjadi buronan karena kasus pencurian sepeda motor.

Kapolsek Kalipare, AKP Yusuf Suryadi, tersangka ditangkap ditempat kerjanya diwilayah Blitar.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami di tempat kerjanya di wilayah Blitar. Ketika kami amankan, tersangka tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Tersangka Imam Suherdi, ditangkap kasus pencurian sepeda motor milik Gaguk Cahyono, 29, warga Dusun Kalitelo, Desa Kaliasri, Kalipare. Aksi pencurian dilakukan pada Jumat 15 Maret 2019 lalu.

Kapolsek Kalipare, AKP Yusuf Suryadi, mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencurian motor.

“Berdasarkan pengakuannya ketika diperiksa, tersangka mengatakan dua kali mencuri motor di wilayah Kalipare. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan apakah ada TKP pencurian lainnya,” jelasnya.

Kapolsek Kalipare, AKP Yusuf Suryadi, menambahkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka Andrianto alias Gento, warga Desa Tumpakrejo, Kalipare. Gento ditangkap oleh petugas Polsek Bantur, karena kasus curanmor.

Bahkan Gento, terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Dalam pemeriksaan, Gento mengaku mencuri motor di rumah Gaguk Cahyono, dengan tersangka Imam.

“Berdasarkan pengakuannya itulah, akhirnya memburu keberadaan tersangka Imam. Hasilnya, ketika sedang bekerja di Blitar, langsung kami tangkap,” ungkapnya.

Sebagai barang buktinya, petugas mengamankan dua motor Suzuki Shogun dan Yamaha Vixion.

Imam Suherdi mencuri dua sepeda motor, Yakni sepeda motor Suzuki Shogun M-2615-FR dan Yamaha Vixion N-4308-EAD. Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dapur. Selanjutnya, masuk menuju ke ruang tengah ketika korban sedang tidur.
Kemudian, dengan menggunakan kunci asli, tersangka mengambil dua motor tersebut. Lalu kabur melalui pintu belakang. Untuk menghilangkan barang bukti, motor hasil curian langsung dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, Imam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *