Pemkab Malang Kembali Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

Foto : Bupati Malang menetima penghargaan predikat WTP dari BPK RI 

MALANGSATU.ID –  Pemerintah Daerah Kabupaten Malang kembali menerima penghargaan dalam tata kelola keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penghargaan tersebut diterima langdung oleh Bupati Malang HM Sanusi, Rabu 2/10/2019 siang.

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang fiterima oleh Pemkab Malang adalah untuk seluruh proses transaksi keuangan yang telah diaudit sejak awal tahun oleh BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Penghargaan WTP ini merupakan kelima kalinya secara beruntun fiterima Pemkab Malang sejak tahun 2014 yang diberikan oleh BPK Republik Indonesia.

Penyerahan penghargaan tata kelola keuangan ini dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Gubernur Jawa Timur, Kota Surabaya.

Bupati Malang juga mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa saat menyerahkan seluruh penghargaan bagi kota/kabupaten yang berhasil meraih WTP.

Bupati Malang mengatakan bahwa WTP itu penilaian administrasi keuangan dimana penyajian keuangan dengan laporan keuangan sudah sesuai perencanaan dan sistem akuntansi pemerintahan yang telah diaudit BPK RI.

“Kedepan saya berharap, ASN bekerja lebih profesional lagi, berhati-hati, dan lebih akurat, serta akuntabel dalam penggunaan keuangan. Sehingga keuangan itu harus selalu sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Raihan opini WTP tersebut semakin menasbihkan Pemerintah Kabupaten Malang sebagai wilayah yang patuh dan taat azas atau prinsip pengelolaan keuangan sesuai regulasi maupun akuntansi.

Dengan raihan secara berturut-turut itu semakin mengukuhkan pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Malang yang bersih.

Penghargaan ini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah( LKPD) tahun 2018 dengan Opini WTP yang di Audit oleh BPK RI th 2019. Opini WTP diberikan oleh BPK RI, karena secara Umum penyusunan LKPD Kabupaten Malang telah menyajikan LKPD yang handal dan memenuhi syarat.

Bupati Malang mengatakan bahwa persyaratan tersebut mampu dipenuhi Kabupaten Malang hingga berhasil raih penghargaan WTP ini. Syarat itu antara lain Kesesuaian dengan Kebijakan Akuntansi, Kecukupan Bukti, Kecukupan pengungkapan dan minimal catatan atas Laporan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI.

“Terima kasih kepada semua ASN Pemkab Malang yang sudah bekerja keras dan dibuktikan dengan prestasi terhadap proses penggunaan atau seluruh transaksi keuangan dengan hasil WTP ini,” pungkas. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *