Brantas Cukai Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Camat dan Perangkat Desa

Foto : Sekda Kab Malang pembukaan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal

MALANGSATU.ID – Pemkab Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan cukai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang,​ dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kabupaten Malang dengan melibatkan peran Camat dan perangkat desa. Selasa 19/11/2019, di aula Bojana Puri, Kepanjen.

Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, ketika membuka kegiatan sosialisasi mengatkan bahwa di Kabupaten Malang masih banyak beredar  rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali terutama rokok produksi dan peredaran yang masih ilegal. Dan itu merugikan negara. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Malang ikut berperan aktif dalam memberantas cukai ilegal,” ujarnya.

Didik mengatakan bahwa selama ini Pemkab Malang selalu rajin dalam ikut serta memberantas peredaran produk tanpa cukai. Termasuk kerap melakukan sosialisasi bersama Forkopimda Kabupaten Malang serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, di sejumlah pasar tradisional.

“Hari ini, kami kumpulkan Camat dan perangkat desa, untuk diberikan sosialisasi. Harapannya mereka bisa mengawasi peredaran cukai rokok di wilayahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Abai Saleh, Camat Kepanjen, salah satu peserta sosialisasi mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim monitoring rokok ilegal di wilayahnya. Tim selama ini sudah bekerja, tetapi belum menemukan adanya perusahaan rokok ilegal.

“Kecamatan Kepanjen sudah ada tim yang memantau di setiap desa. Ketika ada home industri rokok, kami akan lakukan pendekatan dengan memintanya mengurus prosedur. Tetapi dari monitoring selama ini, masih belum ada temuan produk ilegal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih, mengatakan pihaknya memang rutin melakukan tindakan preventif tentang ketentuan cukai di Malang Raya. Secara regulasi cukai diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Filosofi dasar pengenaan cukai adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif. Sehingga pemakaiannya perlu pembebanan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surjaningsih mengatakan bahwa ada sanksi pidana apabila ada rokok yang dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok. Sesuai pasal 55 huruf b UU No 39 tahun 2007, sanksi pidana paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.​

“Pada tahun 2019, hingga bulan September 2019,​ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, telah melakukan 191 penindakan di Malang Raya. Rinciannya, 136 penindakan di bidang pabean dan 55 penindakan di bidang cukai”, jelasnya.

Surjaningsih menambahkan sampai saat ini kerugian negara mencapai Rp 4,2 Miliar.

“Kerugian negara ditafsir mencapai Rp 4,2 miliar lebih,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *