Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi, Berlaku Mulai Hari Ini

Foto : AKP William Thamrin Simatupang, Kasatlantas Polres Malang

MALANGSATU.ID –  Perpanjangan dan pengajuan SIM baru harus menjalani tes kesehatan rohani atau tes psikologi, yang di berlakukan mulai hari ini, Senin 16/12/2019.

AKP William Thamrin Simatupang, Kasatlantas Polres Malang, menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku di seluruh Jawa Timur. Termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang.

Bacaan Lainnya

“Seluruh Jawa Timur. Bisa di kroscek langsung dengan pihak psikologinya,” ujarnya.

AKP William Thamrin Simatupang, mengatakan bahwa diberlakukannya tes psikologi ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.

Dia menambahkan bahwa Tes ini sendiri bertujuan untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya.

“Sama halnya dengan tes kesehatan, pihak kepolisian dalam tes psikologi ini juga menggandeng ahli di bidangnyanya. Meskipun terlihat cukup berat, materi pada tes psikologi tersebut dipastikan tidak akan membuat pemohon SIM kesulitan”, ujarnya.

AKP William Thamrin Simatupang, mengatakan bahwa khusus mulai hari ini hingga Sabtu (21/12/2019), tes psikologi bagi pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Malang tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon untuk tes psikologi baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu terhitung mulai Senin (23/12/2019) hingga seterusnya.

“Dari pihak psikologi kabarnya gratis selama Desember. Sekalian tahap sosialisasi,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *