Foto : Ketua DPRD Kab malang saat mrnerima perwakilan TKSK |
MALANGSATU.ID – Perwakilan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Malang, dan secara langsung diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Malang.
Perwakilan pekerja TKSK, mengadu ke DPRD Kabupaten Malang. Mereka mengeluhkan nasibnya yang kurang mendapat perhatian dari Pemkab Malang. Salah satu masalah utama yang disampaikan terkait fasilitas.
Pasca menerima perwakilan TKSK, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, mengharapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mendapat perhatian dari Pemkab Malang. Setidaknya, berupa fasilitas, seperti kendaraan untuk menunjang pekerjaan mereka. Karena selama ini, para TKSK masih kurang mendapat perhatian.
“Setidaknya ada fasilitas penunjang yang diberikan kepada mereka. Misalnya, berupa kendaraan, untuk mempermudah mereka ketika membawa laporan ke rumah sakit ataupun kepolisian,” kata Didik Gatot Subroto, Senin 16/12/2019.
Menanggapi keluhan tersebut, Didik mengatakan, bahwa beban kerja para TKSK selama ini memang cukup berat. Tugas mereka selama ini, membantu dan mendampingi orang jalan. Seperti membantu orang penderita gangguan jiwa yang memang membutuhkan pertolongan.
“Mereka ini berangkatnya menjadi TKSK dari pekerjaan sosial. Dan mereka berasal dari berbagai golongan,” ungkapnya.
Didik menambahkan, bahwa pekerja dodial di Indonesia ini berbeda dengan pekerja sosial di luar negeri. Menurutnya, di luar negeri pekerja sosial secara ekonomi sudah mencukupi. Namun di Kabupaten Malang, justru sebaliknya. Sebagian besar, TKSK dari kalangan tidak mampu dan bahkan ada yang tidak memiliki kendaraan.
“Melihat kondisi itu, setidaknya diberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor. Sehingga ketika membawa laporan ke rumah sakit atau kepolisian, bisa lebih mudah,” tuturnya.
Didik mengatakan bahwa selama ini imbalan yang diberikan kepada TKSK, berupa tali asih yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, TKSK juga mendapatkan penugasan khusus dalam pendampingan program tertentu, yang kemudian diganjar imbalan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
“Selama ini, mereka hanya mendapat kontribusi Rp 500 ribu dari pusat, Rp 500 ribu dari provinsi dan Rp 300 ribu dari daerah. Sementara tugas mereka sebetulnya cukup berat, sehingga setidaknya ada perhatian lebih dari Pemkab Malang,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan Menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, tugas mereka adalah membantu Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Dimana setiap kecamatan memiliki satu TKSK. (*)