Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Polres Malang Musnahkan 2.150 Botol Miras Ilegal

Foto : Kapolres malang didampingi pejabat forkopimda lakukan pemusnahan ribuan botol miras ilegal

MALANGSATU.ID – Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung Didampingi Ketua PN Malang, Kajari Malang, Ketua MUI Kab Malang, dan Pejabat Instansi Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti miras sebanyak 2.150 botol miras berbagai merk dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru. Miras tersebut dimusnahkan di Mako Polres Malang usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2019, Kamis, 19/12/2019.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, dalam sambutannya, mengatakan, pemusnahan ribuan miras itu bertujuan untuk mengantisipasi tindakan yang berujung kriminal ketika malam tahun baru.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin anak muda melakukan tindakan yang kontraproduktif saat tahun baru dan natal nanti dengan minum-minuman keras yang nantinya berakibat tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Foto : Doa jelang pemusnahan botol miras di pimpin ketua MUI KH Fadol Hija

Kapolres Malang menjelaskan, bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil sidak Polres Malang dalam operasi pemeliharaan kemamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) ke berbagai toko ataupun rumah penjual minol di Kabupaten Malang yang dimulai sejak 1 Desember 2019 lalu.

“Ada sebanyak 2150 botol miras yang kami musnahkan. Tujuan pemusnahan, supaya tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kapolres Malang menambahkan bahwa dengan pemusnahan botol-botol minuman keras ini, anak muda Kabupaten Malang bisa melakukan kegiatan yang lebih produktif saat malam tahun baru nanti.

Foto : Proses pemusnahan botol miras ilegal

“Saat merayakan Natal dan Tahun Baru, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Seperti bermusik, maupun berolahraga,” pungkasnya.

Kapolres Malang juga menambahkan bahwa Polres Malang akan tetap melakukan patroli dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas selama Nataru. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *