Foto : Barang bukti peralatan pembuatan minuman keras jenis Trobas yang diamankan petugas. |
MALANGSATU.ID – Memasuki akhir tahun, jelang Natal dan Tahun baru, Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantur, mengamankan bahan baku pembuatan trobas dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Gunung Gebang, Desa Karangsari, Bantur, pada Selasa 17/12/2019 petang.
Kanitreskrim Polsek Bantur, Bripka Zuhdy Yahya mengatakan, penggrebekan dilakukan karena di dalam rumah tersebut dijadikan usaha pembuatan minuman keras (miras) jenis Arak Jawa alias trobas.
“Untuk pemilik sekaligus pembuat miras tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Karena ketika kami datang pemiliknya sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Zuhdy, menyampaikan bahwa penggrebekan ini berdasarkan adanya keluhan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran Trobas dilingkungan mereka.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 tong warna biru berisi air, 4 tong berisi campuran bahan baku miras, 2 tungku suling, 2 kompor gas, 2 regulator, 3 LPG ukuran 3 kilogram dan 2 tong untuk alat menyuling. (*)