Kades Jedong Wagir ditetapkan sebagai Tersangka

Foto : Kasatreskrim polres malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

MALANGSATU.ID – Kepala Desa Jedong, Kecamatan Wagir, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah  tertangkap tangan melakukan pungli yang diduga meminta ‘jatah’ pengurusan akta jual beli (AJB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa Kades Jedong, Tekat telah menjalani penahanan.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami tetapkan tersangka, langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya, Selasa 28/1/2020.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang dan membahas keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada.

“Imbalan uang sebesar Rp 10 juta yang diminta Kades Jedong itu, ternyata bukan untuk pembuatan AJB. Melainkan pembuatan IMB, yang seharusnya gratis tanpa ada biaya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bahwa Kepala Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Tekat Wahyudi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Malang. Tekat diduga meminta ‘jatah’ pembuatan AJB dan IMB.
Berdasarkan informasi yang didapat, Tekat terjaring OTT di ruangan kantornya sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat 24/1/2020.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dalam amplop cokelat, serta smartphone Samsung A500 yang diduga terdapat transkrip percakapan Tekat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *