Bupati Malang Nonaktifkan Abdurahman Dan Tunjuk Plt RSUD Kanjuruhan

Foto : Bupati Malang, HM Sanusi

MALANGSATU.ID – Bupati Malang, HM Sanusi tunjuk Plt Direktur RSUD Kanjuruhan Malang setelah Abdurahman dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penonaktifan Abdurrachman sebagai Dirut RSUD Kanjuruhan lantaran sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas.

Bacaan Lainnya

“Sudah dinonaktifkan. Suratnya sudah saya berikan, sehingga terhitung mulai kemarin (Senin 27/1) sudah tidak berdinas sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan,” ujarnya

Bupati Malang, HM Sanudi, mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, dirinya menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Agar pelayanan tetap berjalan, saya menunuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Arbani Mukti Wibowo sebagai Plt Direktur Utama RSUD Kanjuruhan menggantikan Abdurrachman,” jelasnya.

Bupati Malang menjelaskan, penunjukan Arbani menggantikan Abdurrachman dinilai tidak menyalahi aturan.

“Penunjukan Plt ini tidak ada masalah. Karena yang dijabat itu tugas pokok dan fungsinya serumpun. Jadi bisa mengisi posisi tersebut,” jelasnya.

Bupati Malang menambahkan bahwa posisi Arbani sendiri nantinya bakal diganti ketika sudah ada Dirut yang definitif.

“Ya belum tahu secara pasti kapan, pokoknya nanti kalau sudah ada pimpinan (Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen) definitif nanti diganti,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrahman menjadi tersangka atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015-2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *