Terapkan Local Distancing, Tiap Desa Dipasang Portal

Foto : Bupati Malang, HM Sanusi

MALNAGSATU.ID – Pemkab Malang mengambil langkah cepat dalam menggulangi penyebaran covid-19 salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan physical distancing sampai ke tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malang untuk mencegah merebaknya pandemi Covid-19 masuk ke desa-desa adalah dengan membatasi akses keluar-masuk di desa.

Bupati Malang mengatakan bahwa kebijkaan ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabuoaten Malang, caranya dengan memasang portal di setiap jalan masuk ke desa, serta mendata siapa saja yang keluar masuk.

Bacaan Lainnya

“Semua desa kita anjurkan untuk memasang portal, itu local distancing, kawasan physical distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu. Jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat” ujarnya, Selasa 31/3/2020.

Lebih lanjut, Bupati Malang, HM Sanusi, menmabahkan meski sebelum diinstruksikan pemasangan portal, namum warga sudah mensterilisasikan wilayah desanya.

“Laporan dari Camat semua jalan. Karena itu untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri, tidak ada yang bantah itu. Anjurannya di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari Siskamling, jadi dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas disitu, 24 jam” jelasnya.

Bupati Malang menambahkan, hal itu bukan disebut sebagai local lockdown. Ini sebagai upaya isolasi menghindari penyebaran Covid-19.

“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari” ujarnya.

Pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam surat himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *