Bupati Malang Bebaskan Sementara Restribusi Pasar Selama Pandemi Covid-19

Foto : Bupati Malang bersama forkopimda saat apel persiapan penyemprotan disinfektan serentak

MALANGSATU.ID – Dampak pandemi Vovid-19 yang belum usai dirasakan para pedagang pasar, yang membuat sepinya kegiatan jual beli dipasar. Atas sehingga membuat pendapatan pedagang turun drastis sehingga ada permintaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu untuk membebaskan retribusi pasar.

Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM Sanusi mengabulkan permintaan Dewan untuk membebaskna restribusi pasar akibat pendemi covid-19 atau virus corona.

Bacaan Lainnya

Bupati Malang menyampaikan saat ditanya media terkait hal tersebut, bahwa dirinya meminta Dinas pendapatan Daerah untuk tidak meminta atau menarik retribusi.

“Saya minta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk tidak meminta atau menarik restribusi pasar,” ujarnya,  Selasa 31/3/2020.

Bupati Malang, mengatakan bahwa pembebasan atau menggratiskan sementara waktu restribusi pasar tersebut diberlakukan mulai Hari ini hingga masa darurat Covid-19 selesai.

“Langkah ini dilakukan untuk membantu para pedagang yang terimbas pandemi Covid-19 atau virus korona, dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, HM Sanusi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) pada pedagang selama pandemi Covid-19.

“Pendemi Covid-19 ini juga berdampak pada ekonomi, yang mempengaruhi daya beli masyarakat, untuk itu para pedagang kami beri kelonggaran. Ini bentuk perhatian pemerintah pada para pedagang,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *