Foto : Warga Banjarsari Ngajum gelar aksi damai didepan pemkab malang |
MALANGSATU.ID – Aksi damai dilakukan oleh puluhan warga Desa Banjarsari, Ngajum, menuntut dituntaskannya persoalan pengelolaan Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh kades Banjarsari, aksi damai tersebut diawali dengan melakukan long march dari depan kantor DPRD Kabupaten Malang sambil membentangkan sejumlah poster, Rabu 6/11/2019.
Warga Banjarsari tersebut menuntut agar dugaan kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017-2018, segera dituntaskan.
Aksi damai itu dilakukan setelah warga desa Banjarsari, lantaran sudah cukup lama mengajukan pengaduan ke Polres Malang sejak Mei 2019 lalu. Warga beranggapan jika penanganan kasus tersebut berlarut-larut. Padahal sudah ada kerugian negara dari hasil audit.
Aksi damai tersebut dilakukan dengan melakukan orasi, dan setelah melakukan orasi perwakilan warga desa ditemui Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. Kemudian pengunjuk rasa dibawa ke Ruang Rapat Raden Panji Pulung Jiwo, Pendopo Pemkab Malang, Kepanjen, di Lantai 2.
Koordinator aksi warga Banjarsari, Imam, mengatakan bahwa masalah utama yang fibawa sebagai aspirasi warga Banjarsari adalah tentang penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Masalah utama ini anggaran dana desa. Kedatangan kami agar masalah ini cepat diselesaikan,” ujarnya.
Imam menambahkan, bahwa penyelewengan dana desa yang disoal warga yaitu pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari, Siti Muawanah. Sejak bulan Mei lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang. Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi dengan turun ke jalan hari ini.
“Mohon bupati dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” tuntutnya.
Sementara itu, menurut Arif yang juga salah satu peserta aksi damai, menyaoaikan bahwa dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018.
“Untuk itu, kami menuntut agar pemerintah daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut,” ucapnya.
Sedangkan, menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, bahwa tuntutan ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa, mereka sudah tiga kali melayangkan komplain ke Inspektorat.
“Sudah tiga kali warga mempersoalkan ini, namun kita tidak bertemu karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan di wakilkan,” ujarnya.
Tridiyah, mengatakan sebagai pengawas internal pemerintah, pihaknya telah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.
“Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,” jelasnya.
Tridiyah juga menjelaskan, bahwa Kepala Desa Banjarsari telah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu.
“Pihak kepala desa sudah kami beri teguran secara tertulis. Sementara hanya itu sangsinya,” pungkasnya. (*)