Virus Corona Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Pilkada Kabupaten Malang Ditunda ?

Foto : Abdul Fatah, MH. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Malang 

MALANGSATU.ID – Merebaknya virus corona diseluruh Indonesia sehingga pemerintah RI menyatakan sebagai bencana Nasional yang kemudian ditindak lanjuti oleh seluruh kementrian dan lembaga bahkan tidak ketinggalan juga KPU RI mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut  pencegahan penularan infeksi Corona dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, propinsi dan Kabupaten/Kota.

Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“KPU Kabupaten Malang akan melaksanakan surat edaran KPU RI dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran”, ujar Abdul Fatah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang, Selasa 17/3/2020.

Ketika ditanya terkait ada kemungkinan penundaan pelaksanaan pilkada karena adanya bencana nasional penyebaran virus corona, Abdul Fatah, MH. Mengatakan bahwa KPU Kabupaten Malang siap menjalankan perintah KPU RI dalam menyiapkan skenario pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang 2020.

“Hal ini sebagai antisipasi, seandainya rencana awal (tahapan) tak bisa dilaksanakan karena status bencana nasional yang ditetapkan pemerintah menyusul perkembangan penyebaran virus corona”, ujarnya.

Namun demikian, Abdul Fatah, MH. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang  menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengatur tentang mekanisme penundaan Pemilihan secara keseluruhan tahapan atau wilayah.

“Dalam UU Pilkada tersebut, hanya mengatur tentang pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan”, jelasnya.

Abdul Fatah, MH. Menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan.

“Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” jelasnya.

lebih lanjut, Abdul Fatah mengatakan bahwa aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 120 Ayat (1).

“Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”, jelasnya.

Untuk itu, KPU Kabupaten Malang masih tetap menunggu arahan atau keputusan KPU RI terkait dengan adanya norma dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam memaknai “gangguan lainnya”.

“Apakah termasuk virus corona yang menyebar di negeri ini atau mungkin dapat mempunyai makna yang berbeda”, ujarnya.

Selain itu, Abdul Fatah menyatakan bahwa KPU Kabupaten Malang menyusun dan menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pemilihan dengan masyarakat.

“Tentu dengan didasari ketentuan sesuai dengan arahan atau keputusan KPU RI. Misalnya dalam waktu dekat, yaitu tanggal 26 Maret 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Dalam proses itu, dimungkinkan kontak personil penyelenggara pemilihan dengan masayarakat secara langsung”, ujarnya.

Abdul fatah, MH. Menegaskan bahwa KPU Kabupaten Malang akan membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggara pemilihan yang terdampak dari status bencana corona, dan tetap memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan Pemilihan.

“KPU Kabupaten Malang memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara pemilihan, partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Keluarga besar KPU Kabupaten Malang dan jajarannya dihimbau untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat membuat keresahan di masyarakat. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *