Tertahan Dirumah Sakit, Biaya Pengobatan Balita Asal Pagak Dilunasi Oleh Baznas Kabupaten Malang

Foto : keua baznas kab malang bersama bintal saat berada dirumah sakit melunasi biaya balita asal pagak

MALANGSATU.ID – Baznas Kabupaten Malang bergerak cepat ketika memgetahui ada warga kurang mampu yang kesulitan biaya pengobatan dirumah sakit, Baznas Kabupaten Malang melunasi biaya pengobatan balita dari keluarga tidak mampu, bernama Achmad Misbahudin, pasien penderita penyakit sesak nafas di RS Ben Mari, Minggu 5/1/2019.

Misbahudin putra dari suliadi warga Desa Tlogorejo, Pagak, sempat ditahan di rumah sakit, lantaran tak bisa membayar biaya pengobatan sebesar Rp 2,5 juta, yang akhirnya Baznas dan pemkab malang melunasi biaya pengobatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengobatan keluarga suliadi tidak bisa terlayani oleh pelayanan kesehatan gratis lantaran belum memiliki BPJS.

Kabag Bintal Pemkab Malang, Trilambang Santoso, mengatakan bahwa berdasarkan instruksi dari Bupati Malang pihaknya bersama baznas kabupaten malang menyelesaikan pembiayaan rumah sakit keluarga Suliadi.

“Atas instruksi dari Bapak Bupati, saya bersama Ketua Baznas Kabupaten Malang yang mengurus penyelesaian administrasi tersebut,” ujarnya.

Trilambamg, menjelaskan, untuk administrasi telah dilunasi. Selanjutnya, besok pagi pasien akan dipindahkan ke RSSA Malang yang memiliki fasilitas dan dokter lebih lengkap.

“Kalau sakitnya sesak nafas, dikarenakan ada kelainan pada jantungnya. Maka dari itu, setelah dipindahkan ke RSSA, akan diobservasi lebih lanjut oleh tim dokter yang menangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trilambamg menjelaskan, Bupati Malang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berobat di RSUD.

“Saya yakin, rumah sakit pemerintah tidak akan menolak dan menahan pasien kurang mampu. Karena Bapak Bupati menegaskan dua RSUD harus menerima pasien, meski berasal dari keluarga tidak mampu, maupun belum memiliki BPJS,” jelasnya.

Pemkab Malang dan Baznas Kabupaten Malang terus berkolaborasi dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya bagi warga yang kurang mampu. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *