Terapkan Pembatasan Sosial, Jalur Protokol Kepanjen dan Area Stadion Kanjuruhan Ditutup

Foto : Penutupan jalan protokol di Kepanjen oleh polisi dan tni

MALANGSATU.ID – Social Distancing dan Physical Distansing diterapkan di wilayah Kepanjen untuk menghindari pandemi virus Corona,  hal ini dilakukan dengan penutupan akses jalan di sejumlah ruas jalur protokol di Kepanjen, Rabu 1/4/2020 malam.

Pelaksanaan pembatasan dengan penutupan jalan jalur sosial distancing ini terlihat di simpang tiga Jl Penarukan dan Jl Panji Kepanjen. Sejumlah aparat Satlantas Polres Malang, dibantu aparat TNI, tampak berjaga dengan portal untuk menutup jalur ini.

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menyatakan, penutupan jalur untuk social distancing memang dilakukan Polres Malang, sementara untuk tiap Polsek juga melakukan di wilayah masing-masing. Penutupan jalur dilakukan selama pukul 19.00 sampai 23.00 WIB tiap hari.

Untuk Wilayah Kepanjen, Polres Malang memang menetapkan Jalur Physical Distancing di sejumlah jalan protokol Kepanjen. Diantaranya, Jalan Penarukan, Jalibar Kepanjen, Simpang Tiga Ngadilangkung, Jl Raya Sidoluhur Ngadilangkung, Jalan Raya Mojosari Kecamatan Kepanjen.

“Polres Malang akan menempatkan petugas di tiap titik jalur selama jam penutupan jalur-jalur yang ditentukan, sesuai jam pembatasan yang telah ditentukan,” Ujarnya.

Nining mengatakan bahwa penutupan jalur juga dilakukan di Jalan Gajahmada Gondanglegi, Jalan Raya Krebet Bululawang dan Jalan Argopuro Lawang. Selain itu, social distancing juga dilakukan di sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Malang.

“Selain penutupan jalur, penutupan kawasan stadion Kanjuruhan Kepanjen juga dilakukan pihak Dispora”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan hla tersebut, bahwa Pelaksanaan rencana penutupan jalur ini akan dimulai besok, Kamis (2/4/2020) dan dilaksanakan setiap hari pada pukul 19.00 – 23.00 WIB.

“Penutupan jalur untuk pembatasan sosial di kawasan Kanjuruhan ini juga dilakukan pada Sabtu dan Minggu, ditentukan selama pukul 08.00 – 12.00 WIB, dan juga pukul 19.00 – 23.00 WIB”, jelasnya.

Terkait adanya warga yang masih membandel melewati jalur tersebut,  Menurut Atsalis, bahwa hal itu menjadi kewenangan polisi dan Satpol PP. Terlebih, sebelumnya juga sudah ada Maklumat Kapolri terkait hal serupa.

“Kami pasang banner dan baliho pemberlakuan physycal distancing di area stadion Kanjuruhan untuk dilaksanakan secara mulai besok,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *