Soal Unjuk Rasa Pekerja Rusunawa, Kemen PUPR Anggap Sudah Selesai Dan Ketua DPRD Sarankan Lapor Polisi

Foto : Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat saat menanggapi aksi pekerja rusunawa

MALANGSATU.ID – Aksi damai yang dilakukan oleh pekerja rusunawa ASN yang menuntut haknya karena belum dibayar oleh kontraktor mendapat tanggapan dari Kemen PUPR dalam hal ini Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat, yang hadir dalam peresmian Rusun aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, 11/12/2019 malam.

Aksi tersebut dilakukan sebelum acara peresmian dimulai di area block office Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jalan Trunojoyo Kepanjen.

Bacaan Lainnya

Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat, menanggapi aksi tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal unjuk rasa yang dilakukan para pekerja Rusun ASN tersebut.

“Saya, enggak tahu. Mestinya ndak lah. Sudah selesai, enggak tahu kalau yang demo itu,” ujarnya.

Hidayat, mengatakan bahwa pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggung jawabnya sudah selesai. Jika ada masalah, kemungkinan berkaitan dengan pelaksana proyek.

“Kita udah selesai. Urusannya dengan si kontraktor kan. Kalau mau, tanya sama si mandor atau tukang. Kita kasih ke polisi saja kalau gak dibayar, si mandor atau siapa. Kalau sama kita sudah selesai, ndak ada masalah,” jelasnya.

Foto : Ketua DPRD Kab malang saat menemui perwakilan pekerja rusunawa

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, saat menemui perwakilan pekerja proyek Rusun ASN di area block office Pemkab Malang menyarankan kepada para pekerja Rusun ASN Kabupaten Malang yang belum mendapat upahnya, supaya membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Njenengan ke Polres, bawa KTP, buat laporan. Biar pihak Polres yang memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi. Nanti biar tahu masalahnya dimana. Pak polisi kan yang tahu, bagaimana nanti memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Didik juga mengatakan, segala alat bukti yang dimiliki para pekerja agar diserahkan pada saat membuat laporan di Polres Malang.

“Dengan alat bukti ini, biar dilidik kepolisian. Kan yang berhak ini pihak kepolisian. Sementara sabar dulu, untuk proses selanjutnya ke polisi saja,” ujarnya.

Didik menjelaskan, dirinya sebagai wakil rakyat tentu akan menyerap segala aspirasi masyarakat. Terlebih dalam masalah yang cukup menyita perhatian publik seperti saat ini.

“Seperti proyek pemerintah kan ada deadline, kalau sudah dianggap administrasinya tidak ada masalah ya berlanjut. Kementerian tidak menanggap ada masalah, soalnya anggaran sudah diserahkan,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *