Sekretariat HMI Cabang Malang Akan Diekskusi, Anggota HMI Datangi PN Malang

Foyo : Ketua umum HMI Malang saat berdialog dengan pihak PN Malang

MALANGSATAU.ID – Puluhan anggota HMI Cabang Malang datang datangi PN Malang, Selasa 24/9/2019, mereka mengaku memenuhi undangan PN Malang untuk membicarakan eksekusi sekretariat HMI Cabang Malang di jalan Basuki Rahmat Malang.

Perkara permohonan eksekusi sekretariat HMI Cabang Malang di Jalan Basuki Rakhmad Kota Malang, kembali dilakukan PN Malang, setelah eksekusi tahun 2012 lalu gagal dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kedatangan anggota dalam jumlah banyak ini, dipersoalkan oleh PN Malang, karena PN Malang hanya meminta satu orang sebagai perwakilan untuk mengikuti pembicaraan permohonan eksekusi tersebut.

Hal ini menuai penolakan dan itu memicu reaksi dari anggota HMI Cabang Malang. Sebab, dalam isi undangan tersebut, tertulis untuk Ketua HMI Cabang Malang. Bukan Ketua Umum HMI Cabang Malang.

Karena mereka berdalih, jika yang diundang Ketua HMI Cabang Malang, semua punya jabatan ketua, berbeda bila yang diundang hanyalah Ketua Umum HMI Cabang Malang.

Sutriyadi, Ketua Umum HMI Cabang Malang mengatakan, ia dan anggota lainnya datang untuk memenuhi undangan PN Malang.

“Kehadiran kita di sini karena mendapat surat undangan dari pengadilan. Seminggu ini, ada dua surat undangan, nomor sama tapi dengan landasan berbeda. Kita nggak tahu ada maksud apa di balik semua itu,” ujarnya

Foto : pengurus dan anggota hmi malang datangi PN Kota Malang

Sutriyadi mengaku tidak tahu tentang isi surat yang dimaksud.

“Karena yang mengundang lembaga peradilan, kita hormati. Kita ingin klarifikasi mengapa pemohon eksekusi meminta PN Malang mengundang kita datang. Termasuk ke pemohon, apa maksudnya meminta lembaga peradilan untuk mendatangkan kita,” lanjutnya.

Sutriyadi menegaskan bahwa HMI Cabang Malang sah untuk menempati sekretariat tersebut.

“Kami memegang surat dari badan negara untuk menempati sekretariat tersebut. Sampai sekarang pun, kami juga tidak tahu siapa pemohon eksekusinya,” terangnya.

Sementara itu, Humas PN Malang, Djuanto, SH mengaku pihaknya salah dalam menulis surat undangan tersebut.

“Sebenarnya yang kami undang adalah Ketua Umum. Tapi ada kekeliruan. Kami tidak tahu susunan organisasinya. Mungkin ada yang salah dari undangan. Kalau bersedia, perwakilan HMI duduk bersama untuk membicarakan masalah ini, termasuk dengan pihak yang berperkara. Kami tidak bisa menerima semuanya karena ruangan terbatas. Atau  kami jadwalkan ulang untuk mengundang kembali,” ujarnya.

Sempat memanas ketika mendengarkan penjelasan hakim senior ini, karena tidak puas atas  penjelasan tersebut. Suasana tambah panas ketika beberapa “celotehan” tak sedap muncul hingga membuat kondisi ricuh.

Dr. Solehoddin, SH, MH, pendamping HMI Cabang Malang mengaku sangat menghargai undangan dari Pengadilan Negeri Malang.

“Hanya yang saya sayangkan itu adalah yang menginisiasi ini tidak muncul. Teman-teman meminta klarifikasi karena kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2012. Eksekusi sudah dilakukan tapi gagal. Mudah-mudahan sekretariat Jalan Basuki Rahmad tetap ditempati teman-teman karena mereka menempati atas surat dari badan negara,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *