Foto : Pimpinan DPRD Kabupaten Malang menanda tangani program pembentukan perda 2020 bersama bupati malang |
MALANGSATU.ID – Rapat paripurna dengan agenda program pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2020 di gelar digedung DPRD Kabupaten Malang, Senin, 9/12/2019, dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengevaluasi seluruh peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan bahwa banyak prrda yang sudah dihasilkan, namun agar bisa berjalan efektif, OPD perlu melakukan evaluasi atas perda tersebut.
“Ada banyak Perda yang sudah kita hasilkan. Supaya seluruh Perda tersebut berjalan efektif, maka semua OPD harus melakukan evaluasi terhadap semua Perda yang sudah disahkan,” ujarnya.
Didik, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah pusat, akan menerapkan omnibus law. Penerapan ini dilakukan supaya peraturan yang ada tidak sampai terjadi tumpang tindih.
“Dengan adanya program omnibus law, akan ada Perda yang dikristalkan atau dijadikan satu. Sehingga supaya semua Perda yang disahkan nantinya merujuk pada program nasional, harus dilakukan evaluasi, pengkajian dan ditindaklanjuti secara teliti,” terangnya.
Dalam rapat paripurna tersebut dibeberkan pada 2020 nanti, ada 12 rancangan Perda yang diprakarsai Pemkab Malang. Semua Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Malang.
Ke-12 Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna itu diantaranya, pertanggungjawaban APBD 2019, perubahan ABPD 2020, anggaran ABPD 2021, perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang, dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Lawang 2020-2040.
Selain itu, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Karangploso 2020-2040, pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.
Kemudian, Perda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan, Perda perubahan kedua dan kelima atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum. Lalu, Perda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Seluruh raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah tahun 2020. (*)