Produksi Obat Palsu, Pria Asal Gondanglegi Ini Di Bekuk Polisi

Foto : Kedua tersangka saat press conference di kapolres malang

MALANGSATU.ID – Jajaran  Satreskrim Polres Malang bekuk dua pria asal Gondanglegi pengedar sekaligus produsen obat-obatan yang tidak mengantongi izin resmi, keduanya bernama Bambang Suliswanto dan Zainul Abidin.

Hal ini diungkap dalam conferensi pers Polres Malang pada Selasa 28/4/2020.

Bacaan Lainnya

Jajaran Satreskrim polres Malang membekuk ZA, 54, dan BS, 46, keduanya ditangkap di Keduanya ditangkap tempat tinggalnya yang sekaligus digunkana tempat produksi obat palsu di Kecamatan Gondanglegi,

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menyampaikan bahwa keduanya ditangkap ditempat kediamanya.

”Para tersangka ini kami ringkus di sebuah rumah produksi yang berlokasi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,”
ujarnya, Selasa 28/4/2020.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, obat-obat itu diracik sendiri oleh ZA dan BS. Keduanya belajar secara otodidak. Dengan cara bertanya ada apoteker.

“Mereka sudah menjual obat hasil racikan sejak 2018. Di antaranya piroxicam dan deksametason untuk pereda rasa nyeri. Mereka racik secara ngawur,” jelasnya.

Kapolres Malang menyampaikan bahwa obat yang diproduksi kedua tersangka beragam. Mulai dari obat untuk asam urat, hingga gusi bengkak.

“Obat hasil produkdinya mereka sebarkan di Malang Raya bahkan sampai ke Pasuruan dan Probolinggo selama dua tahun itu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ZA dan BS terancam hukuman 10-15 tahun kurungan penjara. Hal ini merujuk pada pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *