LP Maarif NU Kabupaten Malang Dorong Pemerintah Daerah Hapus Dikotomi Sekolah-Madrasah

Foto : Hasan Abadi, ketua lp maatif kab malang saat penutupan diklat subdtantif kepala madrasah

MALANGSATU.ID – LP Maarif Kabupaten Malang terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Malang tidak membedakan dalam sisi kebijakan terutama kebijakan anggaran antara sekolah dibawah naungan Diknas dan dibawah naungan Depag.
LP Maarif Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang memperlakukan sama sehingga tidak ada dikotomi antara sekolah dan madrasah, karena keduanya mempunyai sumbangsih besar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seperti yang disampaikan Ketua LP Ma’arif Kabupaten Malang, DR Hasan Abadi MAP, dalam sambutan di penutupan Diklat untuk Kepala Madrasah se-Kabupaten Malang, angkatan ke-10 dan 11 yang digelar di MI Al-Hidayah Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Malang harus memperlakukan  sama antara madrasah dan sekolah dibawah naungan Depag, tidak boleh ada dikotomi antara sekolah dan madrasah”, ujarnya, Selasa 3/12/2019.

Hasan Abadi menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak relevan jika Kita masih membahas perbedaan antara sekolah dan madrasah, termasuk di dalamnya berkaitan dengan kebijakan dan anggaran di APBD Kabupaten Malang.

“Tidak relevan lagi kalau masih membedakan antara keduanya, apalagi terkait dengan kebijakan anggaran”, jelasnya.

Foto : Peserta diklat substantif kepala madrasah lp maarif kab malang

Hasan menjelaskan sudah semestinya madrasah yang jumlahnya ratusan di Kabupaten Malang harus mendapat hak yang sama dengan sekolah lainnya.
Baik di bidang kelayakan dan kesetaraan pendapatan dan anggaran yang seharusnya memang diberikan kepada sekolah dan madrasah di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan karena madrasah adalah bagian dari pendidikan, sementara pendidikan adalah bagian dari otonomi daerah.

“Jangan ada dikotomi, antara madrasah (kemenag) dan sekolah (Kemendikbud), kemudian sektor anggaran APBDnya dipisah dan dipilah-pilah,” tegasnya.

Menurut Hasan, pemilahan dan pembedaan ini dirasakan tidak adil, karena madrasah juga berpartisipasi besar dalam mencerdaskan anak didik utamanya di Kabupaten Malang.

Lebih lanjut  Hasan mengatakan bahwa terkait hibah untuk sarana dan prasarana madrasah, seharusnya juga mendapat kesetaraan dan kelayakan serta kesamaan untuk mendapatkan bagian yang memang menjadi hak dari madrasah dan sekolah di Kabupaten Malang.

“Kita berharap Pemkab Malang di APBD tahun 2020 benar-benar berorientasi pada kesamaan antara pendidikan sekolah dan madrasah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa kegiatan Diklat Substantif Kepala Madrasah ini digelar PCNU dan LP Ma’arif Kabupaten Malang, selama 6 hari, diikuti ratusan Kepala Madrasah se-Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *