Komisi II Akan Panggil PPK Proyek Jembatan Dau Yang Ambrol

Foto : Darmadi, komisi II DPRD Kab Malang

MALANGSATU.ID – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Krajan di Kecamatan Dau yang ambrol beberapa waktu lalu akan dipanggil Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Darmadi, Komisi II DPRD Kabupaten Malang, menilai ada yang janggal dalam proses lelang Jembatan Krajan tersebut.

“PPK akan saya panggil sendiri. Nilai pagu-nya kan 700 juta, tapi kenapa penawaran sampai 487 juta kok menang. Kurang masuk akal menurut saya, ada apa sebenarnya?,” ujarnya, Sabtu 15/2/2020.

Darmadi mengatakan, bahwa Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sudah jelas menyebutkan bahwa kuasa pengguna anggaran atau KPA dan PPK merupakan pejabat yang membuat perencanaan, rencana anggaran belanja alias RAB serta spesifikasi dalam pekerjaan, sebelum proyek di lelang.

“Apa itu salah kontruksi atau salah perencanaan. Kalau itu memang bencana, ya perencananya kan harusnya sudah antisipasi itu. Kita lihat dulu nanti hasilnya gimana,” ujarnya

Lebih lanjut, Darmadi menjelaskna bahwa pemanggilan sejumlah pihak terkait akan dilakukan juga. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya nanti akan dipanggil, termasuk Bina Marga yang akan dipanggil dan semua yang terkait. Kan ketua Ketua DPRD Kabupaten Malang, (Didik Gatot Subroto) sudah kesana melakukan sidak,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *