Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Malang Tiadakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

Foto : Surat edaran pemkab malang

MALANGSATU.ID – Ramadhan kali ini akan terasa berbeda karena tidak ada lagi kegiatan buka bersama dan kegiatan lainya, hal ini karena Pemkab Malang mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor surat : 451/3192/35.07.014/2020 tertanggal (24/4/2020) mengenai pemberitahuan ditiadakannya kegiatan ibadah bulan Ramadan tingkat Kabupaten Malang karena adanya pnademi covid-19.

Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemkab Malang mengacu pada Keputusan Presiden dan Surat Edaran Menteri Agama RI.

Bacaan Lainnya

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 (satu) Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19.

Mengacu pada kedua aturan tersebut, maka Pemkab Malang mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan keagamaan pada Bulan Suci Ramadhan ditiadakan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Malang, menyampaikan bahwa semua kegiatan keagamaan ditiadakan.

“Semua kegiatan keagamaan di tingkat Kabupaten Malang khususnya pada bulan Ramadhan seperti safari Ramadhan, Tahlil Rutin, Peringatan Nuzulul Qur’an, Halal bi Halal,” jelasnya,  Jumat 24/4/2020.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang sebagai upaya untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, sambil menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Terkait salat tarawih berjamaah di masjid atau musala, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Malang tidak melarang kegiatan ibadah itu.

Akan tetapi Bupati Malang mengimbau masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Untuk salat tarawih kita imbau physical distancing tetap dilaksanakan. Jaga jarak dan jangan berkerumun. Karena protokolnya jaraknya harus satu meter,” ungkapnya.

Menutut Bupati Malang, jika terdapat orang yang diketahui atau membawa penyakit Covid-19 akan menyebarkan ke jamaah yang lain.

“Kalau ada orang yang membawa virus datang ke musala atau masjid, shalat bareng, maka di sekitarnya akan rentan tertular Corona,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pasar takjil, Bupati Malang mempersilahkan kepada seluruh warga Kabupaten Malang untuk berjualan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan cegah persebaran Covid-19.

“Pasar takjil saya persilahkan di Kabupaten Malang, asal jangan bergerumbul dan bergerombol disitu. Setelah beli pulang, sama-sama butuhnya, yang jual butuh pendapatan, yang beli butuh makanan,” pungkasnya.(*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *