GRIB JAYA Kembali Gelar Aksi, Tuntut Bupati Malang Minta Maaf Dan Kembalikan Penghargaan UHC

Foto : GRIB JAYA saat gelar aksi di pintu gerbang pendopo kab malang dijalan merdeka timur
Foto : GRIB JAYA saat gelar aksi di pintu gerbang pendopo kab malang dijalan merdeka timur

MALANGSATU.ID – GRIB JAYA Kabupaten Malang kembali menggelar aksi, kali ini aksi tersebut di gelar didepan pendopo Kabupaten Malang yang berada di jalan merdeka timur kota Malang, Senin 29/7/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, GRIB JAYA Kabupaten Malang menuntut agar Bupati Malang meminta maaf atas ucapanya yang menyebut organisasi yang mempermasalahkan terkait persoalan tunggakan BPJS Pemerintah Kabupaten Malang adalah orang telmi (telat mikir).

Hal ini disampaikan oleh ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhuri Jab dalam orasinya dan rilis yang disampaikan ke berbagai media.

Damanhuri Kab menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima karena dikatakan telmi oleh Bupati Malang.

“Pada hari ini, diantara monumen- monumen bersejarah di Kota pemersatu Bangsa ini, Kami Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Malang kembali melanjutkan perjuangan menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah Kabupaten Malang terhadap skandal dan kelalaian Bupati Malang dalam berbagai persoalan di Kabupaten Malang”, ujarnya.

“Kami adalah Masyarakat terdidik yang secara lantang bersuara di depan publik sebagai pengingat terhadap kelalaian Bupati Malang hingga berdasarkan pemberitaan yang tersebar kami telah disebut Kelompok “Telmi” (Telat Mikir) oleh Bupati Malang dimana panggilan tersebut sangat melukai hati kami”, terangnya.

Damanhuri Jab mengatakan bahwa berdasarkan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Hampir satu tahun lamanya Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya melakukan pengawalan terkait problematika UHC yang tampak amburadul dengan meninggalkan hutang daerah sejumlah 68,4 Miliar di BPJS Kabupaten Malang”, jelasnya.

Damanhuri Jab juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diunggah oleh media Tempo.co pada 11 Agustus 2023, tercatat sejumlah 70 Ribu Penerima Bantuan UHC Kabupaten  telah meninggal Dunia. Serta Seratusan ribuan penerima bantuan Program UHC di Kabupaten Malang adalah masyarakat mampu yang tidak layak menerima bantuan kesehatan ini.

Terkait hal tersebut, Ketua GRIB JAYA, Damanhuri Jab meminta Bupati Malang bertanggung jawab dan meminta maaf atas ucapannya yang telah menyebut pihaknya sebagai kelompok telmi (telat mikir) karena hal itu melukai seluruh anggita GRIB JAYA.

Damanhuri Jab juga menyampaikan bahwa atas kegagalan pemkab malang melaksanakan UHC, maka Bupati Malang harus mengembalikan penghargaan UHC tersebut kepada Mendagri dan minta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *