Foto : Ketua DPRD Kab Malang, Didik Gatot Subroto |
MALANGSATU.ID – DPRD Kabupate Malang akan memanggil Dinas PU Bina Marga terkait ambrolnya jembatan penghubung dua desa di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto ketika menghadiri acara pelantikan pengurus Rantung Muslimat se Kabupaten Malang di Pendapa Kabupaten Malang, Kepanjen, Minggu 2/2/2020.
Didik Gatot Subroto, ketua DPRD Kabupaten Malang, menegaskan, bahwa sambil menunggu adanya pengumpulan bahan dan keterangan oleh Polres Malang, pihaknya akan segera memanggil para pihak dalam ambrolnya jembatan yang baru diserahterimakan selama dua bulan itu.
“Secepatnya akan kita panggil, mungkin 1 atau 2 hari ini kami panggil, pertama tentunya pihak Bina Marga sebagai penanggung jawabnya,” tegasnya.
Didik menyayangkan adanya peristiwa yang menurut data dari Polsek Dau menelan kerugian materiil sekitar Rp 650 juta. Apalagi, usia bangunan pun belum mencapai 1 tahun serta mempergunakan APBD dengan nilai Rp 486,9 juta, melalui cara lelang elektronik.
“Karena itu kita akan secepatnya panggil Bina Marga untuk menjelaskan bagaimana mekanisme lelang dan lainnya terkait kontrak dengan pihak ketiga itu,” ujarnya.
Didik mengatakan bahwa pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 700 juta. Tapi di lapangan disepakati kontrak hanya Rp 486,9 juta.
“Ini juga yang akan kami minta keterangannya dari Bina Marga. Semua harus detail dan kajian itu kan ada di Bina Marga,” tambahnya.
Lebih kanjut, Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menegaskan, dalam setiap pembangunan, faktor keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tak bisa ditawar-tawar. Karena, hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tepatnya di Pasal 59 Ayat (5), terkait kasus ambrolnya jembatan Dau yang diklaim karena bencana alam.
“Dalam menyusun standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap produk jasa konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.” Ujarnya.
Didik menyampaikan bahwa Bila terjadi gagal bangunan dikarenakan Pasal 59 terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, maka pihak penyedia jasa yang bertanggung jawab atas hal itu.
“Jadi, semua bangunan memiliki spesifikasi. apakah bangunan ini sudah memenuhi spesifikasi, sudah dihitung secara detail? Semuanya harus gamblang,’’ tegasnya.
Didik juga menyampaikan, terkait adanya selisih harga cukup tinggi dari HPS dan harga pemenang kontrak, dewan tak bisa berbicara panjang.
“Itu nanti kewajiban di Tipikor Polres Malang untuk mendalaminya. Apakah dengan HPS Rp 700 juta yang ideal itu, tapi di lapangan hanya Rp 480 juta, bisa memenuhi spesifikasi. Atau ada faktor lain yang membuat Dinas Bina Marga berani memakai harga itu,” jelasnya.
DPRD pun akan menunggu terlebih dahulu kajian dari Polres Malang terkait hal itu. Sampai ada hasil dari kajian itulah, DPR akan mengikuti tindak lanjut ke depannya dalam persoalan yang mengerucut pada dua pemicu ambrolnya jembatan Dau. Yakni, faktor alam berupa bencana alam dan faktor teknis dikarenakan pembangunan tak sesuai dengan spek.
“Kami tunggu itu dulu sambil secepatnya memanggil para pihak. Biar jelas dan hal itu tak terulang lagi pada proyek lainnya di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (*)