Foto : Hafi Lutfi, kepala dishub kab malang saat lakukan cek uji kir |
MALANGSATU.UD – Dishub Kabupten Malang bergerak cepat dengan adanya peredaran buku uji kir kendaraan palsu dari pasar gelap, dengan menyiapkan smart card atau kartu pintar uji kir kendaraan yang akan diluncurkan pertama kalinya di Kabupaten Malang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk pengadaannya.
Kepala Unit Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UTPKB) Kabupaten Malang, Tutuk Handayani, mengatakan bahwa terkait peredaran buku uji kir palsu bukan isapan jempol belaka di Kabupaten Malang.
“Buku uji kir palsu dari pasar gelap kerap terpantau oleh kita saat kendaraan uji ulang. Itu memang ada di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Tutuk mengatakan, bahwa peredaran buku uji kir palsu yang bisa didapatkan mudah di pasar gelap, disebabkan mudahnya tanda bukti layak jalan kendaraan ini ditiru. Baik tanda tangan, hingga stempel dan material buku uji kir.
“Hal ini yang membuat buku uji kir kendaraan palsu beredar di wilayah Kabupaten Malang. Kita tahunya saat kendaraan itu mau uji kir ulang ke kita. Di sana, data-data yang ada di buku tak ada di data kami,” ungkapnya.
lebih lanjut, Tutuk menyampiakan bahwa untuk menghadang pasar black market (BM) buku uji kir di wilayah tersebut, Dishub Kabupaten Malang meluncurkan Kartu Pintar Uji Kir Kendaraan. Peluncuran itu sekaligus untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
“Dishub berupaya memaksimalkan layanan dari yang konvensional menuju teknologi berbasis digital. Peluncuran Smart Card atau Kartu Pintar Uji Kir Kendaraan yang akan diterapkan penuh Mei 2020, smart card ini akan mampu menutup black market atau pasar gelap dalam peredaran buku uji palsu”, ujarnya.
Menurut Tutuk, terobosan ini juga menjadi implementasi amanah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yakni buku uji diganti dengan kartu pintar.
“Dengan penggunaan kartu pintar itu maka pasar gelap yang membuat buku uji kir palsu tak bisa bergerak. Pasalnya, kartu pintar terintegrasi secara langsung dengan data Kementerian Perhubungan”, jelasnya.
Tutuk mengatakan, dengan sistem ini uji kir terbang pun bisa ditutup dan kendaraan wajib uji ke UPT Pengujian secara langsung.
“Uji kir dengan kartu pintar atau smart card bisa membendung hal itu. Karena kendaraan wajib diuji langsung ke kita. Untuk penerapan penuh kita mulai Mei 2020 nanti, karena kita harus habiskan dulu buku uji kir yang tersisa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi menambahkan, peluncuran Kartu Pintar Uji Kir Kendaraan akan membuat proses pelayanan ke masyarakat semakin optimal. Baik dari sisi waktu, maupun efektivitas.
“Lewat kartu pintar ini, masyarakat semakin dipermudah untuk mengurus uji kir kendaraannya. Cukup setengah jam uji, sudah bisa selesai,” ujarnya.
Lutfi mengatakan, dengna smart card ini tak hanya memberikan kemudahan ke masyarakat, kartu pintar ini juga bisa menutup peredaran buku uji kir palsu. Sekaligus, menutup celah ‘kongkalikong’ petugas dalam melakukan pengujian kelayakan kendaraan.
“Ini semua tertutup dengan penggunaan kartu pintar. Karena seluruh data uji kendaraan langsung terintegrasi ke kementerian,” pungkasnya.
Sesuai data Dishub, tercatat ada sekitar 32 ribu kendaraan yang belum menjalankan kewajibannya uji kir. Artinya, tidak semua kendaraan yang ada di jalanan Kabupaten Malang secara teknis layak jalan. Hal tersebut juga dinilai bisa membahayakan keselamatan jiwa saat dioperasionalkan. (*)