Cemari Lingkungan, DLH Peringati PT Greenfields Indonesia

Foto : Sungai yang diduga tercemar limbah

MALANGSATU.ID – Menindaklanjuti laporan warga terkait pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan susu segar, PT Greenfields Indonesia perihal limbah cair yang diduga mencemari lahan pertanian di Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Malang melayangkan surat teguran.

Budi Iswoyo, Kepala DLH Kabupaten Malang, menyebutkan bahwa surat teguran itu sudah dilayangkan terhadap Greenfields sejak beberapa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Sudah diberikan surat peringatan beberapa minggu lalu,” ujarnya, Kamis 12/3/2020.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, para petani yang tergabung dalam kelompok tani, Margotani 1 Kesamben, mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Senin 9/3/2020. Sambat dengan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dibuang PT Greenfields Indonesia diduga mencemari sejumlah lahan pertanian di Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Pada waktu itu, Ketua Kelompok Tani Margotani 1 Kesamben, Matori menyampaikan jika dampak dari pembuangan limbah Greenfields ini sudah dirasakan petani selama 4 tahun terakhir.

“Sebenarnya masalah ini sudah lama. Para petani ini sangat dirugikan. Kita sudah beberapa kali pertemuan, baik dengan Muspika, pihak Greenfields itu sendiri, dan dinas terkait. Kalau Muspika, pasti sangat paham masalah ini. Jawaban dari Greenfields sampai sekarang juga tidak ada,” ujarnya saat menemui DPRD Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *