Foto : Bupati Malang sampaikan usulan Raperda pada sidang paripurna dewan |
MALANGSATU.ID – DPRD Kabupaten Malang menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan usulan Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) selaku pihak eksekuitf yang mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai pengganti perda yang telah ada, Rabu 11/3/2020 siang.
Bupati Malang, HM Sanusi, menyampaikan langsung usulan empat raperda itu pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Didit Gatot Subroto SH.
Keempat Raperda tersebut yakni Perubahan ke-5 atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; Perubahan ke 2 atas Perda no. 11 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha; Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, dan Perubahan ke-2 atas Perda no 9 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Malang menyampaikan, bhawa untuk mengoptimalisasi PAD, maka Perda no 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah beberapa kali itu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan per UU-an, sehingga perlu dikaji ulang terkait perubahan tarif dan penambahan item layanan retribusi.
“Garis besar yang telah dikaji itu, di antaranya soal usulan perubahan tarif, pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, pembayaran retribusi, mencabut ketentuan taris retribusi bagi perangkat daerah yang telah menetapkan pengelolaan tarif pelayanan kepada masyarakat dan sebagainya”, ujarnya.
Kemudian tentang retribusi jasa usaha, Bupati Malang menyatakan perubahan itu untuk mengatur antara lain tarif retribusi pemakai kekayaan daerah, retribuai terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Di sini pembayaran retribusi bisa dilakukan tunai atau dengan transaksi elektronik,” ujarnya.
Sedangkan untuk BPR Artha Kanjuruhan karena memiliki peran penting dalam strategi penunjang aspek peningkatan keuangan Kabupaten Malang, maka PT BPR Artha Kanjuruhan perlu disesuaikan.
Menurut Bupati Malang, PT BPR Artha Kanjuruhan ada beberapa usulan perubahan di antaranya badan hukumnya diusulkan menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas, perubahan nama, kedudukan, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan sebagainya.
Sementaa itu, untuk pembentukan penyusunan perangkat daerah, menurut Bupati Malang dengan terbitnya PP no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP no 6 tahun 2018 bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota Type A, terdiri dari 1 Sekretariat dengan paling banyak 5 orang inspektur pembantu.
“Kabupaten Malang inspektorat-nya Type A, hanya terdiri 1 sekretariat dan 4 pembantu. Karena itu perlu ada penambahan seorang pembantu inspektur,” pungkasnya. (*)