Foto : M. Wahyudi, ketua Bawaslu kab malang |
MALANGSATU.ID – Dampak pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang berhentikan sementara seluruh panitia ad hoc sejak 1 April 2020. Keputusan tersebut diambil imbas dari pandemi Covid-19.
Karena Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena dampak pandemi covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Wayudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa jumlah pengawas yang diberhentikan sementara sebanyak 687 pengawas.
Rinciannya 390 pengawas tingkat desa dan keluraha dan 297 orang panitia pengawas dan staf tingkat kecamatan.
“Pemberhentian itu sampai pengumuman lebih lanjut. Yang diberhentikan adalah aktivitas pengawasan. Kami secara kelembagaan masih tetap berjalan,” ujarnya, Jumat 3/4/2020.
Wahyudi juga menambahkan bahwa dengan diberhentikannya para panitia ad hoc tersebut, membuat pembayaran honornya per 1 April 2020 telah dihentikan.
“Otomatis honornya juga dihentikan”, ujarnya.
Sebagai informasi, untuk anggaran Bawaslu Kabupaten Malang dalam Pilkada 2020, mendapat dana hibah sebesar Rp 27 miliar dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Wahyudi mrngatakan bahwa untuk tahap pertama, pada akhir tahun 2019, Bawaslu baru mengantongi Rp 1,5 miliar. Sedangkan sisanya masih proses, diproyeksikan akan cair pada tahun 2020.
“Saat ini sedang kami proses pencarian tahap selanjutnya. Semoga bisa segera ada kelanjutan,” pungkasnya. (*)