Terkait Hasil Putusan PTUN, Bupati Malang Minta PDAM Kota Malang Legowo

Foto : Bupati malang bersama dirut perumda tirta kanjuruhan, ketua dprd kab malang dan dirut pdam kota malang

MALANGSATU.ID – Terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Malang atas pengelolaan sumber wendit, Bupati Malang, HM Sanusi mengingatkan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang legowo dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

Buoati Malang, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dari PDAM Kota Malang terkait putusan PTUN tersebut, dan itu sangat disayangkan oleh pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya, legowo. Putusan pengadilan seperti itu. Ya harus diterima, nanti diberikan ke kabupaten, seperti itu. Sampai saat ini belum (komunikasi). Kabupaten sudah memulai, lewat pak ketua dewan dengan DPRD kota untuk memfasilitasi, saya harap dalam waktu dekat ketemulah,” ujarnya, Senin 4/11/2019, saat usai melaunching e transaksi di gedung Perumda Tirta Kanjuruhan.

Namun demikian, Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan secara lisan sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Walikota Malang, Sutiaji, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Diterangkan Sanusi bahwa, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) pengelolaan sumber air Wendit sepakat dicabut dan dikembalikan ke Kabupaten Malang.
Lalu kemudian, antara Kabupaten dan Kota Malang harus bekerjasama. Sedangkan masalah tarif retribusi harus di rundingkan kembali.

“Awalnya, ketika saya, pak Sutiaji, ibu Gubernur, terus menteri, sudah sepakat. Sepakatnya seperti ini, SIPA dicabut, di kembalikan ke PDAM Kabupaten, kemudian kerjasama dengan PDAM Kota. Masalah tarif, dirunding,” tegasnya.

Kemudian Bupati Malang menuturkan, bahwa dirinya enggan mempersoalkan mengenai tarif. Cuma ingin masalah ini selesai sesuai aturan yang berlaku.

“Pak Sutiaji nawar Rp 400, saya gak masalah soal tarif, pokonya ini selesai secara aturan. Pokoknya kedua belah pihak jangan ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, PTUN menganulir surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang untuk usaha air minum di mata air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2018. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *