Tinggal Menunggu P21 Dari Kejari Kepanjen, Kasus Pelajar Bunuh Begal Gondanglegi Memasuki Babak Baru

Foto : ZA, pelajar SMA yang bunuh begal saat diperiksa dimapolres malang

MALANGSATU.ID – Kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, pada 8 September lalu, akan segera memasuki babak baru. Pihak Kepolisian tinggal menunggu penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Bacaan Lainnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengatakan bahwa pihaknya menunggu penetapan dari Kejari Kepanjen.

“Kami masih menunggu penetapan (P21) dari Kejari Kepanjen. Ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, nantinya tersangka beserta berkasnya akan kami limpahkan tahap dua,” ujarnya.

Yulistiana, menyampaikan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Kepanjen sudah lengkap. Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah dilengkapi. Namun sampai Senin (4/11) belum ada penetapan P21.

“Sebelumnya Jaksa meminta hasil otopsi korban pembunuhan dari dokter Forensik RSSA Malang serta keterangan saksi ahli. Semuanya sudah kami lengkapi sekitar dua minggu lalu. Tetapi sampai sekarang masih belum ada petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Yulistiana, menambahkan bahwa hasil otopsi dari RSSA Malang, menyatakan bahwa kematian Misnan alias Grandong, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi ini, meninggal karena kehabisan darah dan penyebab kematian pelaku begal tersebut, karena akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

“Dari hasil otopsi juga dijelaskan bahwa luka tusuk pada dada kiri sangat rapi. Artinya, luka tersebut akibat satu tusukan senjata tajam saja,” ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa Misnan alias Grandong, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, ditemukan tewas di lahan tebu, Senin 9/9/2019 siang.
Grandong tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kanan.

Dari hasil pendalaman, Grandong yang diketahui pelaku begal, ditusuk oleh ZA, pelajar SMA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi. ZA melakukan penusukan karena melakukan pembelaan diri, setelah menjadi korban begal. Sekaligus ingin melindungi kehormatan kekasihnya, karena akan disetubuhi oleh Grandong.

Akibat dari kasus tersebut, polisi selain mengamankan ZA, yang kemudian hanya diwajibkan lapor, juga menangkap komplotan begal Grandong. Yakni Ahmad serta kakaknya Rozikin, warga setempat. Kakak beradik ini, dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *