Jajaran Polsek Sumberpucung Bongkar Perdagangan Anak Dibawah Umur

Foto : Tersangka, Reva saat diamankan di mapolsek sumberpucung

MALANGSATU.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, membongkar kasus perdagangan anak, Senin 4/11/2019 malam. Polisi mengamankan dua orang wanita yang menjadi pelakunya. Satu berperan sebagai pemilik tempat yang mempekerjakan korban, sedangkan satu lagi berperan sebagai perekrut.
Keduanya adalah, Tiwi Rahayu alias Reva, 32. Warga asal Maospati, Kabupaten Magetan yang menetap di Sumberpucung sebagai pemilik karaoke yang mempekerjakan korban. Dan, KA, 15, warga asal Kelurahan/Kecamatan Turen ini, yang merekrut korban.
Sementara korbannya adalah SAA, 15, warga Tempursari, Kabupaten Lumajang. Selain dieksploitasi sebagai pemandu lagu, korban juga diminta melayani tamu untuk melakukan hubungan badan.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari keluarga SAA yang melapor ke pihak kepolisian bahwa SAA telah pergi dari rumah sejak Kamis 31/10/2019. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga didapat informasi bahwa SAA berada di Sumberpucung.
Kemudian diketahui bahwa SAA telah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke milik Reva.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, menagatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas daoat mengamankan pemilik temoat karaoke.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pemilik tempat karaoke, Reva. Korban di pekerjakan sebagai pemandu lagu,” ungkapnya.
SAA tidak hanya dijadikan sebagai pemandu lagu, belakangan diketahui jika SAA juga harus melayani pria hidung belang untuk berhubungan intim. Dari ‘menjual’ SAA tersebut, tersangka Reva mendapatkan keuntungan.
Selain menangkap Reva, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu lembar kartu keluarga, satu lembar ijazah SMP atas nama SAA, serta uang tunai Rp 300 ribu.
Hingga kini, tersangka Reva diamankan di Mapolsek Sumberpucung.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *